Virus Corona

Sri Mulyani Jelaskan THR PNS Eselon III ke Bawah Tetap Cair Tidak Termasuk Tukin, Jumlah Berkurang?

Telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk PNS Eselon III ke bawah tetap cair tahun ini.

Kolase Tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani jelaskan mekanisme pencairan THR PNS Eselon III ke bawah 

TRIBUNKALTIM.CO - Telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk PNS eselon III ke bawah tetap cair tahun ini.

Namun, Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR tahun ini hanya jumlah total dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).

 Viral Kisah Pengantin Baru Menikah 3 Menit, Mempelai Wanita Langsung Minta Cerai karena Sikap Suami

 Heboh! Ariel NOAH Diam-diam Menikah dengan Pendangdut Putri Jamila? Ini Fakta di Balik Foto Beredar

 Kabar Gembira, Usai Daya 450 VA dan 900 VA, Pemerintah Jokowi Buka Peluang Diskon Listrik 1.300 VA

 JADWAL TVRI Belajar dari Rumah Kamis (16/4), Segmen Matematika: Teorema Phytagoras dan Trigonometri

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.

Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya.

Jokowi Beber 34 Daerah Ini Masih Cuek Virus Corona, Sri Mulyani dan Tito Karnavian akan Potong APBD

 Lebih Dulu dari Jokowi, Diam-Diam, Anies Baswedan Sudah Antisipasi Virus Corona Jakarta, Ada Kodenya

 Live Streaming Belajar dari Rumah Kamis 16 April 2020, Klik Link Ini Langsung Tersambung ke TVRI

 Sandiaga Uno Beber ke Aa Gym, Dunia Internasional Puji Warga Indonesia Tangani Pandemi Virus Corona

Nasib Pensiunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan lengkap tentang mekanisme pemberian THR bagi PNS di tahun ini.

Dilansir TribunWow.com, Sri Mulyani mengatakan, THR tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang memiliki golongan 3 ke bawah.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut diambil berdasarkan revisi Peraturan Presiden dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di tengah pandemi Virus Corona.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020), seperti yang ditayangkan dalam kanal Youtube KompasTV.

"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah, " ujar Sri Mulyani.

"Jadi seluruh pelaksana dari eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, " jelasnya.

Sedangkan untuk para pensiunan, dikatakan Sri Mulyani juga tetap mendapatkan THR pada tahun ini.

Hal itu mengingat para pensiunan masuk dalam kategori rentan Covid-19.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu, karena pensiun juga termasuk yang rentan juga, " kata Sri Mulyani.

Dengan begitu, maka untuk eselon 1 dan 2 dipastikan tidak mendapatkan tunjang hari raya tahun ini.

Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Tentang THR Bagi PNS, Bagaimana Nasib Pensiunan dan Golongan III

Menteri Keuangan Sri Mulyani Revisi Pemberian THR bagi PNS, Ada yang Tidak Dapat, Nasib TNI Polri?

 Diskon Tarif Listrik untuk Pelanggan PLN 1.300 VA Bakal Diberikan Pemerintah? Ini Penjelasannya

 Di Wilayah Risma Disinfektan Sudah Makan Korban, TNI-Polri Tetap Semprot 12 Jalan Surabaya Hari Ini

ASN yang masuk kategori tersebut yakni presiden dan wakil presiden, jajaran menteri, dan para lembaga legislatif, seperti MPR, DPR, dan DPD.

Termasuk juga para kepala daerah dan pejabat negara.

"Sesuai dengan intruksi bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan," jelasnya.

"Seperti Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," pungkasnya.

Simak videonya:

IKUTI >> Update Virus Corona

(Kompas.com/Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: THR untuk PNS eselon III ke Bawah Cair, tetapi Jumlahnya Berkurang"
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved