Virus Corona
Menteri Keuangan Sri Mulyani Revisi Pemberian THR bagi PNS, Ada yang Tidak Dapat, Nasib TNI Polri?
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan update kabar terbaru soal Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi PNS atau ASN, TNI dan Polri
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan update kabar terbaru soal Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi PNS atau ASN, TNI dan Polri.
Jika sebelumnya diberitakan pemerintah bakal menjamin THR untuk kalangan PNS / ASN, maka kini keluar putusan baru.
Keputusan baru ini merupakan imbas pandemi Virus Corona atau covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa PNS atau aparatur sipil negara ( ASN) khusus jabatan eselon I dan II tak akan mendapatkan THR pada tahun ini.
Hal ini karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah Virus Corona atau covid-19.
Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020), seperti dilansir Kompas.com.
Tak hanya PNS / ASN eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.
"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.
Namun, ia memastikan bahwa THR akan tetap diberikan bagi PNS / ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.
Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.
"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya," kata Sri Mulyani.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.
• Mengejutkan! Stafsus Ungkap Kondisi Budi Karya Usai Disebut Sembuh dari Corona, Ternyata Belum Pasti
• Kabar Baik dari Ahok Setelah Anies Baswedan Larang Ojek Online Angkut Penumpang saat PSBB di Jakarta
• Karni Ilyas Terang-terangan Ungkap Paham Alasan Jokowi Tak Tetapkan Lockdown, Kritik Cara PSBB
Sebelumnya diberitakan, THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI / Polri golongan I, II, dan III dipastikan tersedia.