Virus Corona

Pencairan THR untuk PNS tak Akan Mundur, Namun Jumlahnya Berkurang Dibanding Tahun Kemarin

Pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk PNS, TNI dan Polri tetap akan dibayarkan tepat waktu

(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Ilustrasi - Pencairan THR untuk PNS tak Akan Mundur, Namun Jumlahnya Berkurang Dibanding Tahun Kemarin 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk PNS, TNI dan Polri tetap akan dibayarkan tepat waktu.

Namun pembayaran THR ini hanya untuk golongan III ke bawah.

Selain itu jumlah yang akan diterima berbeda dengan tahun kemarin. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono menjelaskan THR yang didapat tidak sama dengan tahun sebelumnya.

THR yang akan diberikan hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

"THR ini gaji pokok dan tunjangan, tapi bukan tunjangan kinerja," ujar Paryono kepada Kompas.com, Rabu (15/4/2020).

 Hasil Penelitian, AC Bantu Sebarkan Virus Corona, 3 Keluarga Positif Setelah Makan di Resto Ber-AC

 Penelitian Terbaru, Obat Virus Corona Klorokuin, Punya Dampak Serius ke Organ Ini, Diborong Jokowi

 Hasil Penelitian, Ini Cara Puasa Ramadhan Menangkal Virus Corona, Picu Produksi Sel Darah Putih

Paryono menegaskan, selain ASN, TNI dan Polri dengan eselon III ke bawah, pensiunan dipastikan tetap akan mendapatkan THR seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Menurut keterangan bu Menteri Keuangan (Menkeu) yang dapat THR adalah yang eselon III ke bawah, jadi eselon I dan II tidak dapat," ujar Paryono.

Selain itu, THR juga tidak diberikan kepada pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, dan pejabat negara lain.

Sebab, pemerintah telah mengalokasikan sebagian anggara THR untuk penanganan virus corona.

Saat disinggung terkait dengan kapan pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, Paryono belum bisa memastikan lebih lanjut. Pasalnya sejauh ini, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Untuk pencairannya nunggu surat dari Kemenkeu," katanya lagi.

Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa pemberian THR biasanya dicairkan sebelum Lebaran.

Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada saat sebelum anak kembali masuk ke sekolah setelah libur semester.

Menurutnya waktu pencairan ini diharapkan dapat digunakan oleh orangtua untuk membayar keperluan sekolah anak.

Di sisi lain, pada tahun sebelumnya juga disinggung mengenai alokasi APBN yakni sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13, serta pensiunan.

Diketahui, nominal tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.

Adapun rincian THR tahun lalu terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019.

 Penelitian Terbaru WHO, Dampak Serius Virus Corona Bagi Usia Muda, Bisa Sekarat Hingga Mati

Penjelasan lengkap Sri Mulyani tentang THR bagi PNS 

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan lengkap tentang mekanisme pemberian THR bagi PNS di tahun ini.  

Dilansir TribunWow.com, Sri Mulyani mengatakan, THR tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang memiliki golongan 3 ke bawah.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut diambil berdasarkan revisi Peraturan Presiden dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi di tengah pandemi Virus Corona.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020), seperti yang ditayangkan dalam kanal Youtube KompasTV.

 

"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah, " ujar Sri Mulyani.

"Jadi seluruh pelaksana dari eselon 3 ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, " jelasnya.

Sedangkan untuk para pensiunan, dikatakan Sri Mulyani juga tetap mendapatkan THR pada tahun ini.

Hal itu mengingat para pensiunan masuk dalam kategori rentan Covid-19.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu, karena pensiun juga termasuk yang rentan juga, " kata Sri Mulyani.

Dengan begitu, maka untuk eselon 1 dan 2 dipastikan tidak mendapatkan tunjang hari raya tahun ini.

ASN yang masuk kategori tersebut yakni presiden dan wakil presiden, jajaran menteri, dan para lembaga legislatif, seperti MPR, DPR, dan DPD.

Termasuk juga para kepala daerah dan pejabat negara.

"Sesuai dengan intruksi bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan," jelasnya.

"Seperti Presiden, Wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," pungkasnya.

Simak videonya:

 Gelombang Kedua Virus Corona Diprediksi Segera Terjadi, China Hadapi 108 Kasus Covid-19 Baru

Minta Daerah Serius Tangani Virus Corona, Jokowi Tegaskan supaya Alihkan Anggaran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta setiap daerah benar-benar serius dalan menangani Virus Corona.

Oleh karenanya, Jokowi menegaskan kepada setiap pemerintah daerah supaya bisa mengalihkan anggaran untuk fokus ke penanganan Covid-19.

Dilansir TribunWow.com, Jokowi mengungkapkan masih ada beberapa daerah yang belum melakukan hal itu.

Jokowi mengatakan beberapa daerah yang masih tetap menggunakan APBD-nya untuk tujuan bisnis seperti pada umumnya.

Maka dari itu, Jokowi berharap, pemerintah daerah bisa segera menyesuaikan dan melaporkan APBD-nya kepada pemerintah pusat.

Jokowi juga memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk menegur beberapa daerah yang alokasi anggarannya bukan terkait penanganan Virua Corona.

"Saya melihat setelah saya cermati, saya mencatat, masih ada beberapa daerah yang APBD-nya business as usual," ujar Jokowi.

"Ini saya minta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan agar mereka ditegur," sambungnya.

Jokowi menjelaskan setidaknya ada 103 daerah yang belum menganggarkan jaring pengaman sosial.

Selain itu ada 40 daerah belum menganggarkan dampak ekonomi dari Virus Coroba.

Bahkan menurutnya ada 34 daerah belum menyampaikan data anggaran untuk penanganan Virus Corona ini.

"Ada 103 daerah yang belum menganggarkan jaring pengaman sosial. Ada 140 daerah yang belum menganggarkan penanganan dampak ekonomi," jelas Jokowi.

"Dan bahkan ada 34 daerah yang belum menyampaikan data anggaran untuk penanganan Covid-19."

 Waspada Gelombang Kedua Covid-19 di Dunia, Ahli Prediksi Indonesia Juga Kena, Virus Bukan dari China

Melihat hal itu, Jokowi menilai banyak daerah-daerah yang masih belum bergerak di tengah situasi memprihatinkan seperti ini.

Padahal seperti yang diketahui, wabah Virus Corona sudah menjadi bencana nasional non alam dan sudah menyebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Oleh karennya, Jokowi juga mengajak pemerintah daerah untuk bisa bersinergi bersama pemerintah pusat dalam memerangi Virus Corona.

Dengan begitu maka langkah pemerintah untuk menangani Virus Corona bisa terbantu.

"Artinya ada di antara kita yang masih belum memiliki respons dan belum ada feelling dalam situasi yang tidak normal ini," kata Jokowi.

"Sekali lagi saya minta Mendagri dan Bu Menteri Keuangan membuat pedoman bagi daerah-daerah untuk melakukan realokasi dan refokusing anggaran dan kegiatan-kegiatan yang ada," tegasnya.

"Sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki satu visi memiliki prioritas yang sama untuk bersama-sama mengatasi penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Simak videonya

Ikuti >>> Update Virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Sebut THR Hanya Berupa Gaji Pokok dan Tunjangan, Simak Informasi Lengkapnya...", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/16/073000365/bkn-sebut-thr-hanya-berupa-gaji-pokok-dan-tunjangan-simak-informasi?page=all#page2.


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved