Virus Corona

Rincian Hitungan THR Untuk PNS, TNI dan Polri, Jumlahnya tak Sama Seperti Tahun Lalu

Pemerintah akhirnya memutuskan memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada PNS, Polisi dan anggota TNI

setkab.go.id
Rincian Hitungan THR Untuk PNS, TNI dan Polri, Jumlahnya tak Sama Seperti Tahun Lalu 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akhirnya memutuskan memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada PNS, Polisi dan anggota TNI.

Meski demikian tak semua PNS yang akan mendapatkan THR pada tahun ini.

Akibat penyebaran virus Corona hanya golongan III ke bawah saja yang akan mendapatkan THR pada tahun ini 

Para pegawai negeri sipil ( PNS) boleh bernapas lega setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan, tunjangan hari raya (THR) tetap cair pada tahun ini.

Selain PNS, anggota TNI dan Polri juga ikut menerima THR yang akan dicairkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Namun, THR hanya akan diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

 Hasil Penelitian, AC Bantu Sebarkan Virus Corona, 3 Keluarga Positif Setelah Makan di Resto Ber-AC

 Penelitian Terbaru, Obat Virus Corona Klorokuin, Punya Dampak Serius ke Organ Ini, Diborong Jokowi

 Hasil Penelitian, Ini Cara Puasa Ramadhan Menangkal Virus Corona, Picu Produksi Sel Darah Putih

Artinya, para pejabat eselon IV tidak akan menerima THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani, Selasa (14/4/2020).

Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga tetap akan menerima THR.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.

Dikutip dari Kompas.com, THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

THR tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Bendahara Negara itu.

Tak hanya itu, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved