Virus Corona
Tegas, Anies Baswedan Tutup 23 Perusahaan Selama PSBB di Jakarta, Selanjutnya Bakal Lakukan Ini
Anies Baswedan tegas memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta, terlihat saat 23 perusahaan tutup, selanjutnya bakal perpanjang PSBB
TRIBUNKALTIM.CO - Ketegasan Anies Baswedan dalam memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta, terlihat saat 23 perusahaan tutup, selanjutnya bakal perpanjang PSBB.
Tak ingin mengambil risiko meluasnya penyebaran Virus Corona, Anies Baswedan bersikap tegas dengan menutup perusahaan yang masih beropaerasi selama PSBB diberlakukan di Jakarta.
Tak main-main, Anies Baswedan juga mengancam akan mencabut izin perusahaan yang tak mematuhi PSBB di Jakarta.
Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta telah menutup 23 perusahaan/tempat kerja yang tetap menjalankan aktivitas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) diterapkan sejak Jumat (10/4/2020) pekan lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 23 perusahaan tersebut seharusnya tutup selama PSBB.
• Kasus Virus Corona di Surabaya Capai 246, Risma Tak Kunjung Susul Anies Baswedan Terapkan PSBB
• Anies Baswedan Sebut Jakarta Bisa 8 Ribu Kasus Virus Corona dalam Waktu Dekat, Ini Antisipasinya
• Mudik dari Wilayah Anies Baswedan, Sosok Ini Bikin Gempar, Puluhan Orang Bisa Kena Virus Corona
"Penutupan itu sifatnya sementara, kaitannya dengan PSBB. Setelah itu dibuka lagi," ujar Andri saat dihubungi, Kamis (16/4/2020), melansir Kompas.com.
Saat PSBB Andri berujar, 23 perusahaan itu ditutup sementara saat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI melakukan sidak pada Selasa (14/4/2020) hingga Kamis kemarin.
perusahaan-perusahaan itu tersebar di empat wilayah kota.
Rinciannya, 7 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, dan 1 perusahaan di Jakarta Selatan.
Selain perusahaan yang ditutup, ada 126 perusahaan yang diberi peringatan.
Rinciannya, 37 perusahaan di Jakarta Pusat, 12 perusahaan di Jakarta Barat, 18 perusahaan di Jakarta Utara, 29 perusahaan di Jakarta Timur, 27 perusahaan di Jakarta Selatan, dan 3 perusahaan di Kepulauan Seribu.
perusahaan-perusahaan itu termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB atau perusahaan yang diberi izin Kementerian Perindustrian untuk tetap beroperasi, meski harusnya tutup.
Anak buah Anies Baswedan ini berujar, perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19.
"Kami lakukan teguran apabila menemui perusahaan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19," kata dia.
• Anies Baswedan Yakin Kasus Virus Corona Jakarta Lebih Tinggi dari Data Achmad Yurianto, Sindir PCR
Bila perusahaan tersebut tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan setelah diberi peringatan, lanjut Andri, Dinas Tenaga Kerja akan menutup perusahaan tersebut selama PSBB.
"Tetapi biasanya setelah kami tegur, mereka langsung laksanakan itu," ucapnya.
Dinas Tenaga Kerja telah menyidak 150 perusahaan di Ibu Kota untuk menegakkan aturan PSBB. Dalam sidak tersebut, Dinas Tenaga Kerja menyasar perusahaan-perusahaan besar karena terbatasnya tenaga pengawas di instansi itu.
"Kami ada 58 tenaga pengawas yang mempunyai sertifikasi.
Makanya kami melakukan pengawasan di perusahaan-perusahaan besar dengan karyawan yang sangat banyak, jadi punya dampak," tutur Andri.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.
Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan covid-19 di Jakarta.
• Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Kompak Minta KRL Distop, Begini Jawaban Jajaran Luhut Pandjaitan
Bakal Perpanjang PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengisyaratkan bakal memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).
Dalam teleconference yang disiarkan oleh akun youtube DPR RI itu, Anies menyebut, waktu 14 hari dinilai tidak cukup untuk mengatasi penyebaran virus corona (covid-19).
Penerapan PSBB selama 14 hari ini sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatanan Penanganan covid-19.
"Wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari.
Karena itu, hampir pasti PSBB ini harus diperpanjang," ucap Anies Baswedan dalam teleconference.
Berkaca dari negara lain, Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah memprediksi, penanganan pandemi covid-19 ini tak bisa dilakukan hanya dalam hitungan minggu, butuh waktu panjang untuk menuntaskan penyebaran virus asal Wuhan, Tiongkok ini.
"Lebih baik kami mengasumsikan ini akan panjang, sehingga kami siap.
Bila ternyata pendek ya alhamdulillah," ujarnya.
"Tapi kalau kita asumsinya pendek, ternyata pajang, kita keteteran nanti," sambungnya.
Meski telah memberi isyarat, Anies Baswedan enggan membeberkan secara rinci sampai kapan status PSBB ini bakal diperpanjang.
Status PSBB di DKI Jakarta sendiri telah diterapkan sejak 10 April lalu dan bakal berakhir pada 23 April 2020 mendatang.
Selama penerapan status PSBB ini, Pemprov DKI telah menyusun sejumlah aturan untuk mempersempit ruang gerak masyarakat, mulai dari pembatasan transportasi hingga pelarangan aktifitas perkantoran.
• Anies Baswedan Sebut Jakarta Bisa 8 Ribu Kasus Virus Corona dalam Waktu Dekat, Ini Antisipasinya
Namun, hampir sepekan pelaksanaanya, Anies Baswedan menilai, masih banyak masyarakat yang tak patuh dengan aturan yang telah dibuatnya.
Untuk itu, ia mengaku bakal lebih tegas lagi dalam menjalankan aturan tersebut selama sepekan ke depan hingga 23 April 2020 mendatang.
"PSBB ini memang membutuhkan kampanye kesadaran yang amat seiru. penegakan aturan akan kita laksanakan," kata Anies Baswedan.
(*)