CPNS 2019
Update Info SKB CPNS: Benarkah Akan Dibatalkan Gara-gara Covid-19 Tak Kunjung Reda? Ini Jawaban BKN
Hingga saat ini, kapan para peserta yang dinyatakan lolos SKD akan mengikuti SKB belum kunjung ada kejelasan.
TRIBUNKALTIM.CO - Merebaknya virus Corona atau covid-19 di Indonesia ternyata memberikan dampak cukup serius pada pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Akibat wabah virus Corona atau covid-19, tahapan rekrutmen CPNS 2019 menjadi tertunda.
Seharusnya, proses rekrutmen CPNS sudah memasuki tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) setelah seluruh instansi mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD).
Namun hingga saat ini, kapan para peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti SKB belum kunjung ada kejelasan.
• Permintaan SKB CPNS Ditiadakan dan Langsung Diangkat Menurut Ranking Mulai Disuarakan, Ini Kata BKN
• Lulus Seleksi CPNS 2019, Berkarya dan Jadi Penduduk Ibu Kota Negara yang Baru di Kalimantan Timur
• Intip Besaran dan Perbedaan Gaji PNS Golongan 1-4 Terbaru, Gaji CPNS Baru Lulus Ternyata Cukup Besar
• Jadwal SKB CPNS Dipastikan Berubah, BKN Sampaikan Perkiraan Waktu dan Syarat yang Harus Terpenuhi
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan, pelaksanaan penerimaan CPNS 2019 akan tetap berlangsung.
"Untuk para pelamar yang kemarin sudah dinyatakan lolos ikut SKB jangan khawatir. Tidak ada pembatalan hasil seleksi, " kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Ia mengatakan, proses lanjutan dipastikan akan berlangsung setelah situasi kondusif.
"Panitia seleksi nasional rapat nanti akan diputuskan kapan SKB akan dilaksanakan, " ujar dia.
Paryono menjelaskan, rapat terakhir membahas masalah penundaan SKB.
Hingga saat ini, belum ada rapat kembali yang membahas kelanjutan rekrutmen CPNS 2019.
"Saat ini kita tunggu saja wabah Covid-19 ini segera reda dan bisa diatasi," ujar Paryono.
Kepada para peserta CPNS 2019 yang loloas SKD, ia mengimbau agar mempersiapkan diri dengan mempelajari materi ujian SKB sambil menunggu jadwal pelaksanaan seleksi.
Jadwal SKB akan diumumkan oleh instansi masing-masing dan web BKN.
• SKB CPNS Instansi Ini Bisa Lebih Lama dari Prediksi BKN, Masa Darurat Covid-19 Baru Berakhir 30 Mei
• Perkiraan Waktu SKB CPNS Diumumkan, Pelamar Lulus di Instansi Pusat Ini Wajib Mau Tinggal IKN Kaltim
Sebelumnya, BKN menjadwalkan SKB terselenggara pada 25 Maret-10 April 2020.
Namun, penyelenggaraannya ditunda karena adanya wabah virus corona.
Penundaan dalam batas waktu yang belum ditentukan.
Materi SKB
Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang dapat diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019.
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.
Sementara, untuk materi SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Pengumuman kelulusan SKD seluruh instansi yang turut mengalokasikan kursi dalam CPNS tahun ini telah berlangsung pada 22-23 Maret 2020 lalu.
Total ada 521 instansi yang terdiri dari 65 instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan 456 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).
• Soal Kapan SKB CPNS Digelar Mulai Terjawab, Instansi Daerah Mulai Buka Suara, Ini Perkiraan Waktunya
• Sederet Curhat hasil SKD CPNS: TWK 50 Lulus, formasi Guru Bahasa Inggris Tak Sesuai Jurusan Pelamar
Sambil menunggu jadwal SKB CPNS 2019, para peserta CPNS 2019 harus mulai mempersiapkannya sejak sekarang.
Ada banyak cara mempersiapkan SKB CPNS 2019, tetapi salah satu caranya adalah mengikuti grup-grup SKB di grup whatsapp, telegram, dan lainnya.
Inilah daftar beberapa grup untuk persiapan SKB CPNS 2019:
Grup Whatsapp:
1.SKB BIOLOGI (Pengendali Hama Tumbuhan)
2.Grup Matematika pemprov Jabar
Grup telegram :
Dokter Umum
https://t.me/joinchat/JYsGHhc3o5rFlRkuCTOUBg
Dokter Gigi
https://t.me/joinchat/JYsGHkzDLtw7Vd-NPsaNhw
Farmasi
https://t.me/joinchat/JYsGHk9ksaQhgzrfz7Dw0w
Bidan
https://t.me/joinchat/JYsGHhYWx60-gXswmzTtfw (selain owner/admin, mf pria dilarang keras join di group Bidan Indonesia y, jika tetap join akan di kick/banned di semua group telegram
Perawat
https://t.me/joinchat/JYsGHhUwz95_-Zjl4JFJAA
Kesehatan Masyarakat
https://t.me/joinchat/JYsGHlHw-QQpGE21264KFQ
Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4
Selain menerima gaji pokok, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.
Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS golongan 1
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan 2
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian:
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan 3
PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Rincian:
IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan 4
Rincian:
IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVD: RP 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Tunjungan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PNS akan diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.
Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000
2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000
IKUTI >> UPDATE CPNS 2019
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Kabar Kelanjutan CPNS 2019? Ini Jawaban BKN"