Virus Corona

Meski Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Minta Distop, Luhut tak Hentikan Operasional KRL, Alasannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kompak minta KRL distop, namun Luhut tak hentikan operasional KRL, alasannya

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Jeprima
Aktivitas Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line di Stasiun Manggarai, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil minta operasional KRL distop, namun Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Ad Interim putuskan tidak hentikan KRL, alasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil  minta operasional KRL distop, namun Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Ad Interim putuskan tidak hentikan KRL, alasannya.

Meskipun kepala daerah dua wilayah yang bersinggungan yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat telah meminta operasional kereta rel listrik ( KRL ) distop demi mencegah penularan virus Corona.

Namun, Luhut menyatakan operasional KRL tidak dihentikan dengan sejumlah alasan.

Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan, keputusan Menko Luhut tidak memberhentikan operasional KRL bukan tanpa alasan.

"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja.

Jadi kami juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," ujar Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi melalui pesan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Anak Buah Prabowo Subianto di Gerindra Dukung Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Minta Luhut Stop KRL

Luhut Pandjaitan Tegur Anies Baswedan Soal KRL, Meski PSBB, Masih Banyak yang Masuk ke Jakarta

Update, Skema Layanan, LRT, MRT, Transjakarta dan KRL Setelah Transportasi Publik Jakarta Dibatasi

Naik KRL Pertama Kali ke Bogor, Maudy Koesnaedi Ditegur Petugas Karena Kepergok Lakukan Hal Ini

Meski begitu, KRL akan beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang.

Kebijakan ini akan berlangsung sampai bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah sudah diterima masyarakat.

Seperti diketahui, masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

Delapan sektor tersebut yakni sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi, keuangan, logistik, ritel, dan industri strategis.

Atas dasar itu, pemerintah menilai KRL masih dibutuhkan oleh masyarakat sebagai moda transportasi di tengah pandemi covid-19.

Soal penerapan PSBB, Luhut menilai aturan itu akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor yang diperbolehkan operasi, mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi ( Pemprov ).

Oleh karena itu Luhut menyarankan Pemprov DKI Jakarta agar secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar 8 sektor tersebut.

“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar delapan sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB," kata Jodi.

"Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub,” sambungnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved