Virus Corona
Klaim Yasonna Laoly Sebut Kejahatan Napi Asimilasi Rendah, Kapolri Idham Azis Terbitkan Telegram
Menkumham Yasonna Laoly klaim tingkat kejahatan narapidana yang mendapat Asimilasi, masih rendah, Kapolri Idham Azis sampai keluarkan Telegram terbaru
Ia sekaligus meminta anak buahnya untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian di masing-masing daerah agar para narapidana yang mengurangi perbuatannya dapat segera dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan.
"Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan Asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," kata Yasonna Laoly.
Ia meminta anak buahnya untuk terus memonitor para narapidana yang telah dibebaskan serta mengevaluasi pemberian Asimilasi tersebut.
• Soal Napi Koruptor Bebas, Mahfud Beri Pujian ke Yasonna Laoly, Jago Manfaatkan Momentum Covid-19
Idham Azis Terbitkan Telegram terbaru
Kapolri Idham Azis menerbitkan Telegram bernomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 tersebut ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19.
Agus menuturkan, Telegram tersebut berisi arahan bagi polisi untuk mencegah peningkatan kejahatan, khususnya kejahatan jalanan.
"Surat telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime)," ungkap Agus melalui keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
Agus tidak memungkiri kebijakan pembebasan para napi di tengah wabah Covid-19 menimbulkan masalah baru di masyarakat.
Menurut Agus, para napi akan kesulitan mencari pekerjaan sehingga dapat berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hingga keamanan.
"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah covid-19," ujar dia.
Maka dari itu, ia meminta jajarannya bekerja sama dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan untuk memetakan napi yang dibebaskan.
Kemudian, bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para napi tersebut.
• Anak Buah Idham Azis di Wilayah Anies Baswedan Ungkap Target Utama Perampokan Selama Virus Corona
Pembinaan dapat dilakukan lewat pelatihan agar para napi menjadi lebih produktif dan mendapatkan penghasilan.
Misalnya, pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa.
Arahan selanjutnya, para personel diminta memetakan daerah rentan kejahatan, melakukan pengamanan, hingga meningkatkan patroli.