Virus Corona

Soal Napi Koruptor Bebas, Mahfud Beri Pujian ke Yasonna Laoly, Jago Manfaatkan Momentum Covid-19

Langkah Yasonna Laoly sempat menyuarakan akan membebaskan bersyarat semua napi, termasuk napi koruptor dipuji Mahfud MD

Editor: Doan Pardede
Kolase/Youtube KompasTV/Instagram@mohmahfudmd
KORUPTOR DIUSULKAN BEBAS - Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly (kiri) dan Menko Polhukam, Mahfud MD (kanan). 

TRIBUNKALTIM.CO - Merebaknya virus Corona atau covid-19 di Indonesia ternyata berdampak pada nasib para narapidana (napi) kasus Korupsi atau koruptor.

Dikabarkan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sempat menyuarakan akan membebaskan bersyarat semua napi, termasuk napi koruptor.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan lapas.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memberikan pujian kepada Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly terkait pelepasan narapidana di tengah wabah virus Corona.

Karni Ilyas Sorot Kejanggalan Data Korban Covid-19 yang Dirilis Pusat, Ketahuan Pemerintah Kewalahan

Menkes Terawan Restui PSBB Jakarta, Kebijakan Anies Baswedan Tak Dibatalkan Luhut Pandjaitan Lagi?

• Kabar Baik! 5 Kelemahan covid-19 Akhirnya Terdeteksi, Penyebaran Diyakini Bakal Lebih Cepat Stop

• Refly Harun Bongkar Carut Marut Pemerintah Jokowi Atasi virus Corona, Takut dan Tak Pikir Nyawa

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube KompasTV, Minggu (5/4/2020), Mahfud MD mengatakan kebijakan pelepasan napi sebenarnya bukan perkara baru, melainkan merupakan rencana lama.

Menurut Mahfud MD, situasi pandemi virus Corona dinilai menjadi momentum yang tepat untuk mewujudkan rencana tersebut.

Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan seperti yang sudah dikatakan oleh Yasonna, yaitu tidak semua napi bisa mendapatkan hak remisi tersebut.

Mereka yang berhak yaitu napi tindak pidana umum, bukan tindak pidana Korupsi, narkoba dan teroris.

Selain itu, para napi tindak pidana umum yang berhak dibebaskan yaitu yang sudah memenuhi syarat.

Seperti sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan mereka yang sudah berusia 60 tahun ke atas.

"Itukan kriterianya sudah jelas, pertama usianya sudah di atas 60, kemudian sudah melewati atau menjalani 2/3 hukumannya," ujar Mahfud MD.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved