May Day
May Day Digelar Aksi Hari Buruh Internasional pada 30 April 2020, Anak Buah Idham Aziz akan Bubarkan
May Day, KSPI dan MPBI gelar aksi Hari Buruh Internasional 30 April 2020, Polda Metro Jaya tegas melarang aksi yang digelar di tengah pandemi covid-19
TRIBUNKALTIM.CO - Peringatan May Day, KSPI da MPBI akan menggelar aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional pada 30 April 2020, Polda Metro Jaya tegas melarang aksi di tengah pandemi covid-19.
Bukan hanya tegas melarang, namun jajaran kepolisian anak buah Kapolri Idham Aziz melalui Polda Metro Jaya akan membubarkan paksa aksi yang digelar di tengah wabah virus Corona ini.
Aksi buruh dalam rangka May Day peringatan Hari Buruh Internasional ini rencananya akan digelar Kamis, 30 April 2020 mendatang.
Rencana aksi buruh tersebut akan digelar dua organisasi buruh dan yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia ( MPBI ).
Seperti dikutip dari kompas.com, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI.
Tuntutan aksi buruh
• Ancaman 50 Ribu Buruh Turun ke Jalan saat May Day, Maklumat Kapolri Idham Azis Jadi Tameng Polisi
• Telegram Kapolri Mulai Makan Korban, Buruh Ditangkap Karena Menghina Jokowi,Terancam 6 Tahun Penjara
• Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi dari Pekerja Buruh Bontang, Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
• Puluhan Buruh di Kutai Timur Ikuti Training Paralegal, Kenali Hak & Kewajiban Pekerja dan Perusahaan
"Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah:
(1) Tolak omnibus law,
(2) Stop PHK, dan
(3) Liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/4/2020).
Said mengatakan, surat pemberitahuan aksi Mau Day tersebut sudah diberikan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada 17 April 2020.
Namun, surat tersebut ditolak petugas piket.
Sehari kemudian, kata dia, surat pemberitahuan kembali dikirimkan dengan jasa pengiriman kilat sesuai prosedur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
• NEWS VIDEO Donald Trump Bongkar Kejanggalan China dan WHO Tangani Virus Corona
• Cegah Kecemasan Corona, PMI Kaltara Buka Layanan Konseling Online, Silakan Hubungi Nomor Ini
• Enggan Bohong, IDI Bongkar Kejanggalan Data Kematian covid-19 Pemerintah Jokowi, Fenomena Gunung Es
• Detik-detik Istri KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa Menangis Ingin Peluk Tenaga Medis Covid-19
"Tetapi petugas piket menolak menerima surat tersebut. Sehingga surat pemberitahuan aksi KSPI dan MPBI sesuai UU No 9 Tahun 1998 telah dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabagintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dirintelkam) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2020," ujarnya.
Ikuti protokol covid-19
Said juga mengatakan, para buruh akan mengikuti protokol covid-19 selama aksi yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.
Menurut Said, aksi buruh 30 April akan berhenti, apabila DPR dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi covid-19.
"Tetapi kalau tidak, maka buruh tetap aksi," ucapnya.
Lebih lanjut, Said juga mengatakan, apabila aksi buruh dipersoalkan karena membahayakan nyawa buruh, maka ia meminta jutaan buruh yang masih bekerja di tengah pandemi diliburkan.
"Pemerintah dan aparat hukum harus adil dalam memandang masalah ini. Jangan gunakan standar ganda," katanya.
Sementara itu, terkait rencana tersebut, Polda Metro Jaya tegas melarang aksi unjuk rasa para buruh untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 30 April 2020 mendatang.
• 69 Kasus Positif Covid-19 di Kaltara, Kabupaten Bulungan Butuh APD dan 5 Ribu Rapid Test
• KABAR TERBARU Diskon Listrik Pelanggan Daya 1.300 VA dan 900 VA, Dibahas Dirut PLN Bersama DPR
• Orang Kepercayaan Nagita Slavina Ungkap Tabungan Rans, Kalau yang di Indonesia Habis, Masih Ada Ini
• Ingin Cari Lontong Balap di Surabaya, Ini Rekomendasinya, Salah Satunya Ada Lontong Balap Pak Dul
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut melanggar kebijakan physical distancing dalam aturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020.
Maklumat Kapolri tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"PSSB sudah menyampaikan physical distancing, Maklumat Kapolri juga sudah jelas bahwa tidak ada kegiatan yang sifatnya ramai-ramai.
Jadi, tidak akan diberikan izin (aksi unjuk rasa para buruh)," kata Yusri saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Nekat Digelar
Yusri menegaskan, polisi tak segan membubarkan paksa para buruh yang tetap nekat menggelar aksi unjuk rasa di tengah pandemi covid-19.
"Iya (akan membubarkan jika masih ada aksi unjuk rasa) kan kita sudah sampaikan (larangan menggelar aksi unjuk rasa), seharusnya mereka mengerti," ungkap Yusri.
Ikuti >>> Update Virus Corona
• Detik-detik Polisi Tembak Begal Sadis yang Sedang Naik Motor, Sempat Terus Melaju Meski Kena Peluru
• Enggan Bohong, IDI Bongkar Kejanggalan Data Kematian covid-19 Pemerintah Jokowi, Fenomena Gunung Es
• Sandiaga Uno Bela Stafsus Milenial Jokowi, Wakil Prabowo di Gerindra Ini Pilih Beri Dukungan
• Rocky Gerung Beber Fakta Terbalik Antara Donald Trump dan Jokowi, Presiden Tak Bisa Ambil Keputusan
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Jaya Larang Aksi May Day yang Akan Digelar 30 April", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/20/10231901/polda-metro-jaya-larang-aksi-may-day-yang-akan-digelar-30-april.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Jessi Carina
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Tengah Pandemi covid-19, Kelompok Buruh Akan Gelar Aksi May Day", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/09433051/di-tengah-pandemi-covid-19-kelompok-buruh-akan-gelar-aksi-may-day.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Krisiandi