Puluhan Buruh di Kutai Timur Ikuti Training Paralegal, Kenali Hak & Kewajiban Pekerja dan Perusahaan
Puluhan buruh di Sangatta Kutai Timur ikuti training Paralegal, kenali hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Puluhan buruh di Sangatta Kutai Timur ikuti training Paralegal, kenali hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan.
Puluhan buruh dari Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FPE-KSBSI) Kutai Timur mengikuti training paralegal yang digelar di gedung wanita, kawasan pemerintahan Bukit Pelangi.
Pelatihan dibuka Bupati Kutim Ir H Ismunandar MT, Selasa (3/3/2020).
BACA JUGA
Aliansi Buruh dan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Tarakan Tuntut Penghapusan RUU Omnibus Law
Tak Ditemui Saat Protes RUU Omnibus Law, Mahasiswa "Segel" Kantor DPRD Kalimantan Utara
Selama dua hari ke depan, mereka akan mendapat wawasan tentang hukum dalam bekerja dari dua narasumber yang dihadirkan.
Yakni, Riswan Lubis SH, Ketua Umum DPP FPE KSBSI dan Haris Manalu, Ketua LBH DPP KSBSI.
Pelatihan, menurut Ismunandar, sangat diperlukan agar tidak melihat satu permasalahan sepotong demi sepotong atau tidak utuh.
BACA JUGA
Kritik Omnibus Law Era Jokowi dan Bandingkan dengan SBY, Rocky Gerung: Jadi Jalan Pikirannya Ngaco!
Gubernur Kaltim Isran Noor Ajak Masyarakat Dukung Omnibus Law untuk Muluskan Investasi
Sehingga menyebabkan miss communication.
Memahami paralegal, membuat para pekerja menjadi tahu, hak dan kewajiban para pekerja itu sendiri, maupun pihak perusahaan.
“Dengan wawasan yang luas, permasalahan tidak perlu sampai ke Bupati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/buka-fpebupati-ismunandar.jpg)