Pengelola Terminal di Jakarta Pilih Tunggu Anies Baswedan, Meski Jokowi Melarang Masyarakat Mudik

pengelola terminal di Jakarta pilih tunggu keputusan Anies Baswedan, meski Presiden Jokowi melarang masyarakat mudik selama Virus Corona covid-19

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Pengelola terminal di Jakarta pilih tunggu keputusan Anies Baswedan meski Presiden Jokowi telah melarang masyarakat mudik 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengelola terminal di Jakarta pilih tunggu keputusan Anies Baswedan, meski Presiden Jokowi melarang masyarakat mudik.

Akhirnya Presiden Jokowi melarang masyarakat mudik di tengah pandemi Virus Corona.

Kendati demikian, pengelola terminal di Jakarta tetap menunggu keputusan dari Anies Baswedan selaku Gubernur DKI.

Bahkan aktivitas terminal di Jakarta masih normal setelah Presiden Jokowi melarang masyarakat mudik.

Keputusan tersebut disampaikan Jokowi dalam konferensi virtual di Istana Merdeka, Selasa (21/4/2020), seperti yang tayang di Youtube Sekretariat Presiden.

Sudjiwo Tedjo Puji Keputusan Jokowi Larang Masyarakat Mudik saat Lebaran Ini Baru Presiden

Usai Jokowi Putuskan Larangan Mudik, Luhut Binsar Pandjaitan Jelaskan Bagaimana Praktik di Lapangan

Beda dengan Jokowi, Luhut Sebut Larangan Mudik Khusus di Wilayah Anies Baswedan dan Daerah PSBB

"Dari sinilah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan, setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan, pada minggu yang lalu," ujar Jokowi.

"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," jelasnya.

Hal tersebut bukanlah tanpa alasan, sebab mudik berpotensi memperluas penyebaran Virus Corona.

"Dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga dari hasil survei yang dilakukan kementerian perhubungan, disampaikan bahwa yang tidak mudik 68 persen, yang tetap masih bersikeras mudik 24 persen, yang sudah mudik 7 persen," ujar Jokowi.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi," jelasnya.

Presiden Jokowi lantas meminta semua jajarannya untuk menyiapkan semua hal yang berhubungan dengan klebijakan tersebut.

Orang nomor satu di Indonesia itu menyinggung masalah bantuan sosial yang nantinya diberikan untuk para perantau yang tidak mudik.

Menurutnya, bansos sudah mulai dibagikan kepada mereka yang terdampak sejak Minggu (20/4/2020) kemarin, khususnya yang berada di wilayah Jabodetabek.

"Oleh sebab itu saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," ungkap Jokowi.

"Kemudian yang kedua, yang berkaitan dengan bansos, bansos sudah mulai di laksanakan kemarin."

"Pembagian sembako untuk Jabodetabek, kemudian Kartu Pra Kerja sudah berjalan, Minggu ini juga bantuan sosial, bansos tunai juga sudah dikerjakan," pungkasnya.

Jokowi Melarang Mudik, Anak Buah Idham Aziz Siapkan Rencana Penutupan Jalan Tol & Tambah Check Point

Pembatasan lalu lintas

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas.
Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah.

Sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

SAH, Jokowi Larang Mudik, Kemenhub Siapkan Aturan Pelarangan Transportasi Darat, Laut, dan Udara

Pilih tunggu keputusan Anies Baswedan

Pemprov DKI Jakarta segera menyiapkan aturan terkait larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat guna mencegah penularan covid-19.

Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muslim mengatakan operasional seluruh Terminal masih berjalan normal hingga nanti ada ketetapan aturan.

"Belum ada intruksi resmi.

Saat ini masih sebatas imbauan atau sosialisasi agar warga jangan mudik," kata Muslim saat dikonfirmasi di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (21/4/2020).

Selain imbauan, Dinas Perhubungan DKI selaku pengelola Terminal di Jakarta menetapkan pembatasan jam operasional pukul 06.00-18.00 WIB.

Wajib mengenakan masker, pembatasan kapasitas penumpang maksimal 50 persen, dan penerapan physical distancing dalam bus.

"Ini sesuai PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Kepala Terminal Pulo Gebang Bernard Pasaribu menuturkan suasana di area keberangkatan masih normal meski jumlahnya anjlok.

Mayoritas perusahaan otobus (PO) di Terminal Pulo Gebang pun sudah tutup bahkan sebelum PSBB di Jakarta berlaku tanggal 10 April 2020 lalu.

"Pak Presiden sudah menginstruksikan larangan mudik, jadi kita menunggu instruksi lebih lanjut dari pak Gubernur," tutur Bernard.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan mudik efektif berlaku pada tanggal 24 April 2020.

Sementara sanksi yang kini masih dalam tahap pembahasan berlaku efektif tanggal 7 Mei 2020 mendatang.

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Sepeda motor milik peserta mudik gratis Pemprov DKI di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (8/6/2019)
Sepeda motor milik peserta mudik gratis Pemprov DKI di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (8/6/2019) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Beda dengan Jokowi, Luhut Sebut Larangan Mudik Khusus di Wilayah Anies Baswedan dan Daerah PSBB

Reaksi jajraran Anies Baswedan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, Pemprov DKI bakal memberikan bantuan terhadap sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Sebab, mereka tak bisa mencari nafkah lantaran adanya larangan bagi masyarakat yang tinggal di zona merah penyebaran covid-19 untuk mudik lebaran.

Jakarta dan wilayah sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sendiri saat ini menjadi episentrum penyebaran Virus Corona (SARS-CoV-2) penyebab penyakit covid-19.

"Iya betul (akan diberi bantuan)," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (21/4/2020).

Meski demikian, Syafrin enggan menjelaskan bantuan apa yang akan diberikan oleh pihaknya jepada sopir bus AKAP itu.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyebut, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan terkait implementasinya di lapangan.

"Kita koordinasikan bagaimana dengan para sopir yang kemudian tidak memberkan layanan karena stop operasi," ujarnya.

"Kita koordinasikan dengan Kemenhub bagaimana penanganannya," sambungnya.

Seperti diketahui, soal larangan mudik lebaran ini disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference pada Selasa (21/4/2020).

"Saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," ungkap Presiden Jokowi.

(*)

Ikuti >>> Update virus Corona


Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemerintah Pusat Berlakukan Larangan Mudik, Pengelola Terminal DKI Tunggu Keputusan Anies Baswedan, https://jakarta.tribunnews.com/2020/04/21/pemerintah-pusat-berlakukan-larangan-mudik-pengelola-terminal-dki-tunggu-keputusan-anies-baswedan.
Penulis: Bima Putra
Editor: Suharno
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemprov DKI Bakal Beri Bantuan Sopir Bus AKAP Terdampak Larangan Mudik Lebaran, https://jakarta.tribunnews.com/2020/04/21/pemprov-dki-bakal-beri-bantuan-sopir-bus-akap-terdampak-larangan-mudik-lebaran?page=all.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Aji
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved