Virus Corona

PSBB Bakal Diterapkan di Surabaya, Risma Klaim Sudah Dilakukan Lebih Dulu, Ini Buktinya

Menkes Terawan sebut PSBB bakal diterapkan di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Walikota Tri Rismaharini alias Risma klaim sudah dilakukan lebih dulu

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / kompas.com dan Instagram @kemenkes_ri
PSBB di Surabaya bakal segera diterapkan, Walikota Risma klaim sudah lebih dulu dilakukan di wilayahnya, Selasa (21/4/2020) 

Walikota Tri Rismaharini juga belum dapat menjelaskan perihal teknisnya di lapangan akan seperti apa.

Namun Risma sempat memberikan gambaran saat dimintai tanggapan perihal dikabulkannya usulan tiga daerah di Jatim, termasuk Surabaya, untuk menerapkan PSBB.

"Sudah seperti yang dilakukan Surabaya katanya," kata Risma di Balai Kota, Selasa (21/4/2020) melansir Tribun Jatim.

Selama ini, di Surabaya memang telah melakukan beberapa hal. Diantaranya, membentuk posko di perbatasan.

Personil dari Pemkot berkoordinasi dengan stakeholder guna menerapkan berbagai protokol. Seperti penyemprotan maupun pengecekan suhu tubuh serta imbauan, belum pada tahapan melarang.

Selain itu, penerapan physical distancing dan sosial distancing.

Akhirnya Menkes Terawan Setujui PSBB di Wilayah Risma, Bakal Diterapkan di Surabaya dan Sekitarnya

Menurut Risma, pihaknya selama ini telah menerapkan hal itu di Surabaya.

"Misalkan di pasar harus pakai masker, jaga jarak itu sudah kita lakukan, protokolnya di pasar. Terus kemudian di luar pakai masker.
Itu sudah kita lakukan juga," pungkas Risma.

Untuk diketahui, Permohonan Gubernur Jawa Timur untuk memberlakukan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ) di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

Usulan itu, menindaklanjuti rapat koordinasi Pemprov Jatim dan Forpimda Jatim serta Ketiga Kepala Daerah di Gedung Negara Grahadi, pada Minggu (19/4/2020)

Penjelasan tentang PSBB

Lantas apa itu PSBB alias pembatasan sosial berskala besar?

PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

PSBB dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved