Virus Corona
PSBB Bakal Diterapkan di Surabaya, Risma Klaim Sudah Dilakukan Lebih Dulu, Ini Buktinya
Menkes Terawan sebut PSBB bakal diterapkan di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Walikota Tri Rismaharini alias Risma klaim sudah dilakukan lebih dulu
2. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara diatur oleh Peraturan Pemerintah
3. Dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
4. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
• Terungkap Asal Mula Corona di Wilayah Risma, Menular ke Jarak 50 M dari Pasien Pertama di Surabaya
5. Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
6. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.
7. Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
8. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak itu dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
(*)
Ikuti >>> Update virus Corona