SMS Kominfo soal IMEI, Tak Hanya HP yang akan Diblokir, Laptop dan Tablet Juga Bisa Diblokir
Sudah terima SMS Kominfo soal IMEI? Jika sudah artinya Handphone Anda aman dan bukan black market. Namun tak hanya HP, laptop dan tablet juga
TRIBUNKALTIM.CO - Sudah terima SMS Kominfo soal IMEI? Jika sudah artinya Handphone Anda aman dan bukan black market.
Namun tak hanya HP, laptop dan Tablet yang black market juga akan diblokir.
Lalu bagaimana bila belum menerima SMS?
• Bos ILC Karni Ilyas Terang-terangan Tak Sepakat PSBB, Anies Baswedan Lebih Dulu Terapkan
• 11 Ucapan Selamat Hari Kartini Bahasa Indonesia & Inggris, Share via WhatsApp, Facebook, IG, Twitter
• 10 Kutipan RA Kartini yang Melegenda, Share di WhatsApp, Jadi Status Instagram, Facebook dan Twitter
• Kabar Terbaru Harga BBM dari Pemerintah Jokowi Saat Harga Minyak Dunia Sentuh 0 Dollar Per Barel
Sejumlah pengguna telepon seluler menerima SMS dari Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Komionfo RI.
SMS tersebut dikirim kepada pemilik telepon seluler yang perangkatnya terdaftar IMEI-nya atau bukan dibeli melalui black market.
SMS tersebut dikirim mulai Minggu (19/4/2020). Apa isinya?
"IMEI handphone/perangkat yang Anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja. Info resmi: https://s.id/gbg38," bunyi pesan singkat tersebut yang diterima di Jakarta.
Demikian disalin dari laman kantor berita Antara.

Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengonfirmasi pesan tersebut berasal dari Kominfo.
Menurut Nando, sapaan Ferdinandus Setu, pesan singkat tersebut akan dikirimkan ke semua nomor pengguna ponsel yang memiliki IMEI terdaftar secara bertahap dalam waktu dua pekan ke depan.
"Iya benar, secara bertahap dalam waktu 2 minggu ini," ujar Nando.
• Kapan Perkiraan Puncak Corona Indonesia Terjadi Terkuak, Ahli Imbau Waspada Serangan Gelombang Kedua
• Di Indonesia, Angka Kematian Akibat Positif Virus Corona Tergolong Tinggi, Ini Faktor Penyebabnya
Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, dalam keterangan tertulisnya mengatakan pengguna HKT ( Handphone, Komputer genggam dan Tablet) akan menerima notifikasi tanpa perlu melakukan pendaftaran IMEI secara mandiri.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.
Adapun pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan.
Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.