Virus Corona

Akhirnya Anies Baswedan Perpanjang PSBB di Jakarta, Berakhir Jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri

Gubernur DKI Anies Baswedan perpanjang PSBB di Jakarta, berakhir jelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Resmi, Gubernur Anies Baswedan perpanjang PSBB di Jakartam berakhir hingga jelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 H 

Pada hari ini saja, pasien positif terinfeksi Virus Corona di ibu kota bertambah 120 kasus dibandingka sehari sebelumnya atau Selasa (21/4/2020) kemarin.

"Saya kira memang harus diperpanjang ya. Jumlah yang terpapar tetap bertambah, ya walaupun yang sembuh juga meningkat," ucapnya, Rabu (22/4/2020).

"Tapi, ini kan soal yang terpapar," sambungnya.

Alasan Karni Ilyas Ragukan PSBB, Penerapan PSBB di Jakarta Bisa Jadi Pertimbangan

Tambah 122 Kasus Positif

Sampai saat ini jumlah pasien positif terinfeksi Virus Corona (SARS-CoV-2) penyebab covid-19 masib bertambah.

Dibanding kemarin, ada penambahan 120 kasus baru di ibu kota, ini berarti total pasien positif covid-19 di Jakarta mencapai 3.399 orang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendakian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, dari jumlah itu, pasien meninggal masih jauh lebih tinggi dibandingkan yang sembuh.

"Data terkini Dinkes DKI pada 22 April 2020, ada 291 orang dinyatakan sembuh dan pasien meninggal sebanyak 308 orang," ucapnya, Rabu (22/4/2020).

Kemudian, sebanyak 1.985 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 815 lainnya melakukan isolasi mandiri.

"Ada 889 orang juga masih menunggu hasil laboratorium," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta.

Jumlah ini diperkirakan dapat terus bertambah, mengingat masih ada 1.496 pasien berstatus dalam pengawasan (PDP).

"Sedangkan, ODP yang masih dipantau saat ini berjumlah 585 orang," kata Dwi.

Akhirnya Menkes Terawan Setujui PSBB di Wilayah Risma, Bakal Diterapkan di Surabaya dan Sekitarnya

Tutup 52 Perusahaan

Pemprov DKI Jakarta hingga kini telah menutup sementara 52 perusahaan/tempat kerja yang tetap menjalankan aktivitas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) diterapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 52 perusahaan itu harusnya tutup selama PSBB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved