Virus Corona

Akhirnya Anies Baswedan Perpanjang PSBB di Jakarta, Berakhir Jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri

Gubernur DKI Anies Baswedan perpanjang PSBB di Jakarta, berakhir jelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Resmi, Gubernur Anies Baswedan perpanjang PSBB di Jakartam berakhir hingga jelang lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 H 

"52 perusahaan yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," ujar Andri saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).

Andri berujar, ke-52 perusahaan itu tersebar di lima wilayah kota.
Rinciannya, 9 perusahaan di Jakarta Pusat, 15 perusahaan di Jakarta Barat, 8 perusahaan di Jakarta Utara, 2 perusahaan di Jakarta Timur, dan 18 perusahaan di Jakarta Selatan.

Selain perusahaan yang ditutup, ada 381 perusahaan yang diberi peringatan.

Dari jumlah 381 tersebut, 313 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB.

Perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.

"68 perusahaan lainnya yang tidak dikecualikan (seharusnya tutup), namun memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya, namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan," kata Andri.

Beda dengan Jokowi, Luhut Sebut Larangan Mudik Khusus di Wilayah Anies Baswedan dan Daerah PSBB

Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.

Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan covid-19 di Jakarta.

Namun, dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan di luar 11 sektor tersebut yang tetap beroperasi selama PSBB karena mendapatkan izin IOMKI dari Kemenperin.

Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan IOMKI terhadap 721 perusahaan di Jakarta. Izin itu diterbitkan sejak sebelum PSBB diterapkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan hanya perusahaan-perusahaan strategis yang diizinkan beroperasi selama PSBB diterapkan di Jakarta.

Namun selama penerapan PSBB, sejumlah perusahaan yang harusnya ditutup bisa beroperasi dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

Blak-blakan, Refly Harun Bongkar Hal yang Bisa Hambat Anies Baswedan atau Ahok BTP Maju Pilpres 2024

"Harus (perusahaan) strategis yang sesungguhnya, bukan strategis yang kita tidak tahu di mana strategisnya," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.

Pemprov DKI bersama Kemenperin saat ini sedang mengkaji ulang IOMKI untuk perusahaan-perusahaan yang harusnya tutup.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved