Virus Corona
Jokowi Larang Mudik, Ini Sanksi Bagi yang Nekat Pulang Kampung, Menteri Agama Sorot Waktu Pengumuman
Sudah diumumkan, larangan mudik secara efektif mulai berlaku tanggal 24 April 2020 mendatang, dan penerapannya akan berlangsung secara bertahap.
TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan larangan mudik tahun ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Lebaran dan mudik adalahdua peristiwa yang tak pernah terpisahkan sebelum terjadinya wabah Corona melanda seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.
Namun, lebaran tahun ini akan berbeda seiring dengan hasil ratas kabinet Selasa pagi, dimana Pemerintah secara resmi mengeluarkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat, pada Idul Fitri tahun ini.
Larangan mudik secara efektif mulai berlaku tanggal 24 April 2020 mendatang, dan penerapannya akan berlangsung secara bertahap.
• Refly Harun Bongkar Kronologi Kasus Harun Masiku hingga Singgung Peran Bos PDIP Megawati dan Hasto
• Kabar Terbaru Harga BBM dari Pemerintah Jokowi Saat Harga Minyak Dunia Sentuh 0 Dollar Per Barel
• Bos ILC Karni Ilyas Terang-terangan Tak Sepakat PSBB, Anies Baswedan Lebih Dulu Terapkan
• Viral di WhatApp, Mesin ATM Tempat Tertinggi Penularan Virus Corona, Penjelasan IDI & Langkah Aman
Larangan mudik akan berlangsung selama bulan puasa dan Idul Fitri 1441 hijriah.
Tujuannya dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau covid-19.
"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan usai rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Selain wilayah Jabodetabek, mudik juga dilarang bagi wilayah yang telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wilayah yang menjadi zona merah penyebaran covid-19 juga akan mengalami pelarangan.
Luhut menjelaskan, nantinya ada pelarangan lalu lintas orang untuk masuk dan keluar dari satu wilayah khususnya Jabodetabek.
Sementara transportasi di dalam wilayah Jabodetabek masih akan beroperasi.