Virus Corona
Jokowi Larang Mudik, Ini Sanksi Bagi yang Nekat Pulang Kampung, Menteri Agama Sorot Waktu Pengumuman
Sudah diumumkan, larangan mudik secara efektif mulai berlaku tanggal 24 April 2020 mendatang, dan penerapannya akan berlangsung secara bertahap.
TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan larangan mudik tahun ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Lebaran dan mudik adalahdua peristiwa yang tak pernah terpisahkan sebelum terjadinya wabah Corona melanda seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.
Namun, lebaran tahun ini akan berbeda seiring dengan hasil ratas kabinet Selasa pagi, dimana Pemerintah secara resmi mengeluarkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat, pada Idul Fitri tahun ini.
Larangan mudik secara efektif mulai berlaku tanggal 24 April 2020 mendatang, dan penerapannya akan berlangsung secara bertahap.
• Refly Harun Bongkar Kronologi Kasus Harun Masiku hingga Singgung Peran Bos PDIP Megawati dan Hasto
• Kabar Terbaru Harga BBM dari Pemerintah Jokowi Saat Harga Minyak Dunia Sentuh 0 Dollar Per Barel
• Bos ILC Karni Ilyas Terang-terangan Tak Sepakat PSBB, Anies Baswedan Lebih Dulu Terapkan
• Viral di WhatApp, Mesin ATM Tempat Tertinggi Penularan Virus Corona, Penjelasan IDI & Langkah Aman
Larangan mudik akan berlangsung selama bulan puasa dan Idul Fitri 1441 hijriah.
Tujuannya dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau covid-19.
"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idul Fitri untuk wilayah Jabodetabek," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan usai rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Selain wilayah Jabodetabek, mudik juga dilarang bagi wilayah yang telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wilayah yang menjadi zona merah penyebaran covid-19 juga akan mengalami pelarangan.
Luhut menjelaskan, nantinya ada pelarangan lalu lintas orang untuk masuk dan keluar dari satu wilayah khususnya Jabodetabek.
Sementara transportasi di dalam wilayah Jabodetabek masih akan beroperasi.
Penerapan akan dilakukan secara bertahap mulai dari sosialisasi.
Selanjutnya sanksi akan mulai berjalan efektif pada 7 Mei 2020 mendatang.
"Jadi kalau saya boleh umpamakan operasi militer, persiapan logistik dilakukan, persiapan sosialisasi dilakukan, latihan ini disiapkan baru kita semua eksekusi," terang Luhut.
• Akibat Wabah Virus Corona, Keberangkatan Calon Jamaah Haji Kukar Belum Ada Kepastian
• 3 Fakta Yulie Nuramelia Warga Serang Meninggal Dunia Akibat Kelaparan di Tengah Pandemi Virus Corona
Pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat untuk meredam arus mudik.
Selain itu ketersediaan logistik juga akan dijamin dengan tidak melarang operasional arus logistik.
Selama pelarangan mudik, transportasi logistik tetap akan dibuka.
Namun, dibatasi untuk yang berkaitan bahan pokok, kesehatan, perbankan dan beberapa lainnya.
Ada sanksi
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah covid-19.
Sanksi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.
"Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Untuk menerapkan sanksi ini, maka setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas.
• Kabar Gembira Amerika Serikat Disebut Berhasil Temukan Obat Virus Corona, Pasien Pulih dengan Cepat
• Membingungkan, Pasien PDP Corona Ini Dites 10 Kali Hasilnya Berubah-ubah Positif Negatif, Lapor WHO
Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik.
Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.
Selain sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah dibahas.
Namun, ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya.
"Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan," kata dia.
Larangan mudik ini sebelumnya diputuskan Presiden dalam rapat terbatas, Selasa siang ini.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Panjaitan menyebut larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei.
Menteri Agama sorot waktu pengumuman
Menteri Agama Fachrul Razi menilai, mudik di masa pandemi Corona lebih banyak mudaratnya.
Karena itu, menurut dia, wajar jika Presiden Joko Widodo melarang warga dari zona merah covid-19 mudik ke kampung halaman.
"Karena mudik itu selalu kita garisbawahi memang mudaratnya lebih banyak di situasi saat ini. Kita mudik tanpa disadari membawa benih-benih virus ke kampung," ujar Fachrul seusai rapat bersama Presiden melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Fachrul menambahkan, masyarakat tak akan kehilangan suasana ramadhan meski tak bisa mudik.
Masyarakat kini justru memiliki banyak waktu untuk beribadah secara khusyuk di rumah di tengah pandemi Corona.
Fachrul pun menilai langkah Presiden memberlakukan larangan mudik di awal Ramadhan sudah tepat, sehingga bisa mencegah orang yang berangkat lebih awal.
"Kalau (sekarang biasanya) kita sudah mengambil ancang-ancang pulang ke kampung seolah-olah boleh. Tiba-tiba pertengahan Ramadhan diumumkan tidak boleh jadi kita sia-sia saja," kata Fachrul.
"Kalau awal Ramadhan sudah diingatkan dilarang, sehingga kita enggak usah ambil ancang-ancang pulang kampung. Kita siap-siap saja berbuka puasa, makan sahur, tarawih, tadarus di rumah. Kemenag mendukung sekali pelarangan (mudik) ini dilajukan lebih awal," tutur dia.
Sebelumnya Presiden Jokowi menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantauan di Jabodetabek ke kampung halaman masing-masing.
Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.
Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus Corona di Indonesia.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.
Ikuti >>> Update virus Corona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik" dan"Mudik Saat Pandemi Corona, Menag: Lebih Banyak Mudaratnya"