Kabar Terbaru, Listrik Gratis 450 VA dan Diskon Tarif 900 VA Ternyata Tak Gratis, Ini Penjelasan PLN
Ada kabar terbaru, listrik gratis 450 VA dan diskon tarif 900 VA ternyata tak gratis, ini penjelasan Dirut PLN
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar terbaru, listrik gratis 450 VA dan diskon tarif 900 VA ternyata tak gratis, ini penjelasan Dirut PLN.
Di masa pandemi Virus Corona atau covid-19 ini, Pemerintah Jokowi memberi insentif berupa listrik gratis untuk daya 450 VA, dan diskon tarif 50 persen untuk daya 900 VA.
Namun, Perusahaan Listrik Negara atau PLN menyebut diskon hingga listrik gratis tersebut tak benar-benar gratis.
Sebelumnya, Pemerintah Jokowi juga membuka opsi untuk memberi diskon tarif listrik untuk daya 1.300 VA.
PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) memastikan bahwa kebijakan untuk memberikan listrik gratis terhadap pelanggan 450 VA dengan jumlah 23,85 juta, dan memberikan diskon 50% kepada pelanggan 900 VA dengan jumlah 7,33 juta pelanggan memakai anggaran negara.
Alias bukan memakai dana PLN.
• Blak-Blakan di Mata Najwa, Jokowi Akui Kerja Menteri Tak Sempurna Hadapi Covid-19, Singgung Terawan
• Viral Ucapan Jokowi di Mata Najwa Sebut Pulang Kampung dan Mudik Beda, Najwa Shihab Tak Tinggal Diam
• Mata Najwa, Jokowi Bongkar Alasan Tak Lockdown Jakarta, Wilayah Anies Baswedan Perlu Biaya Fantastis
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan bahwa kebijakan memberikan gratis listrik dan diskon itu berasal dari anggaran negara.
"Akan kami tagihkan ke negara, sekarang kami talangi dulu," kata Zulfikli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII,
Saat ini kata Zulkifli, kebijakan itu sudah dilaksanakan 100% pada 9 April 2020.
Namun, Syafruddin Maming Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar mengatakan, bahwa realisasi pelaksanaan pemberian gratis listrik dan diskon listrik belum seluruhnya sampai ke masyarakat.
Bahkan sampai pada tanggal 11 April 2020.
"Tidak cukup pakai medsos, kan banyak juga orang desa yang tidak mengenal medsos," kata dia.
Sementara, Gus Irawan Pasaribu Anggota Komisi VII dari Fraksi Gerindra mengatakan, BUMN yang mendapatkan penugasan itu harusnya tidak merugi atas kebijakan Pemerintah.