Ramadhan
Mulai Hari Ini Jumat 24 April 2020, Jam Kerja PNS Berubah Selama Puasa Ramadhan, Catat Jadwalnya
Mulai Hari Ini Jumat 24 April 2020, jam kerja PNS berubah selama puasa Ramadhan 1441 H, catat jadwalnya
TRIBUNKALTIM.CO - Mulai Hari Ini Jumat 24 April 2020, jam kerja PNS berubah selama puasa Ramadhan 1441 H, catat jadwalnya.
Jam kerja PNS selama bulan puasa Ramadhan 2020, resmi mengalami perubahan.
Adapun perubahan jam kerja PNS berlaku mulai 1 Ramadhan 1441 H atau Jumat 24 April 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo merilis petunjuk teknis jam kerja khusus bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) termasuk PNS selama bulan puasa Ramadhan 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
• Jangan Sampai Salah! Ini Jam Kerja PNS Saat Ramadhan 2020 Terbaru, WFH Diperpanjang, Cek Tanggalnya
• Update Info SKB CPNS: Masih Tunggu Corona Reda, Ini Prediksi Waktu Tercepat Covid-19 di RI Berakhir
• Siap-siap SKB CPNS Bisa Digelar Dadakan, Instansi Akhirnya Mulai Buka Suara, Usul Ditiadakan Mencuat
Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama puasa Ramadhan 2020 dalam lima hari kerja disebutkan:
Hari Senin sampai dengan Kamis:
pukul 08.00-15.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;
Hari Jumat:
pukul 08.00-15.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.
Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu:
pukul 08.00-14.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;
Hari Jumat: pukul 08.00-14.30.
Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.