Virus Corona

Penerbangan Domestik Masih Diperbolehkan Terbang tapi Kemenhub Hanya Izinkan untuk Reservasi Lama

Menurut Kementerian Perhubungan, penerbangan domestik masih diperbolehkan terbang, namun Kemenhub hanya izinkan untuk reservasi lama

Editor: Amalia Husnul A
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ilustrasi. Terkait larangan terbang, Kementerian Perhubungan mengatakan untuk penerbangan domestik masih diperbolehkan terbang namun hanya untuk reservasi lama. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terkait larangan terbang, Kementerian Perhubungan mengatakan untuk penerbangan domestik masih diperbolehkan terbang namun hanya untuk reservasi lama

Pernyataan ini disampaikan Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi Adita Irawati dalam keterangannya Jumat 24 April 2020 seperti dikutip dari tribunnews.com.

Meski masih diperbolehkan terbang, namun Kemenhub hanya mengizinkan untuk reservasi yang telah dilakukan lama, sebelum tanggal 24 April 2020.

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ), masih mengizinkan penerbangan domestik beroperasi hingga Jumat (24/4/2020), untuk melayani penumpang dengan reservasi lama.

Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati, menyebutkan operator penerbangan diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya kepada penumpang reservasi lama penerbangan domestik.

Ia menambahkan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi untuk melayani pemulangan warga negara asing ke negaranya, dan warga Indonesia yang kembali ke Indonesia.

"Semua penerbangan ini, baik domestik dan internasional tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama wabah covid-19," ucap Adita.

Sebagai informasi, Kemenhub menerbitkan Peraturan Penteri Nomor 25 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah, untuk melarang mudik dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Dalam Permen ini adanya pelarangan Larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik, yang berlaku bagi, transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Menurut Adita, dalaam larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ), Zona Merah Penyebaran covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.

Larangan terbang

Terhitung mulai Jumat 24 April 2020 Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melarang seluruh penerbangan komersil.

Larangan itu diberlakukan baik untuk penerbangan dalam negeri maupun luar negeri.

Keputusan ini diambil untuk memutus rantai penyebaran virus Corona di Indonesia

Kementerian Perhubungan secara resmi telah memberlakukan larangan penerbangan di dalam dan luar negeri mulai Jumat, 24 April 2020 hingga tanggal 1 Juni 2020.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pengecualian dilakukan terhadap penggunaan sarana transportasi udara hanya diberlakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved