Virus Corona

Penerbangan Domestik Masih Diperbolehkan Terbang tapi Kemenhub Hanya Izinkan untuk Reservasi Lama

Menurut Kementerian Perhubungan, penerbangan domestik masih diperbolehkan terbang, namun Kemenhub hanya izinkan untuk reservasi lama

Editor: Amalia Husnul A
Ilustrasi canva/tribunkaltim
Ilustrasi. Terkait larangan terbang, Kementerian Perhubungan mengatakan untuk penerbangan domestik masih diperbolehkan terbang namun hanya untuk reservasi lama. 

Selain itu, juga operasional penerbangan khusus repatriasi atau pemulangan warga negara Indonesia ( WNI ) maupun warga negara asing ( WNA ).

"Larangan tersebut mencakup penerbangan dari maskapai berjadwal ataupun tidak berjadwal atau sewa," kata Novie, saat virtual conference Kamis (23/4/2020).

Novie menuturkan, pengecualian juga berlaku bagi operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

Saat ini, pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

Pihaknya juga menyebut, pengecualian terhadap operasional lainnya dengan seizin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan pandemi covid-19.

Novie menambahkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa. Hal serupa juga berlaku bagi pelayanan bandara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo.

Sementara itu, untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik.

Kemenhub diketahui telah menindaklanjuti larangan mudik dengan menyusun permenhub tetantang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.

Ada sanksi

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah covid-19.

Sanksi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.

"Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Untuk menerapkan sanksi ini, maka setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas.

Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik.

Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved