Virus Corona

Refund Tiket Pesawat Berbentuk Voucher, Calon Penumpang Protes, YLKI Sebut Tidak Adil untuk Konsumen

Beberapa maskapai, seperti Garuda, mengembalikan tiket dalam bentuk voucher. Namun bentuk refund tersebut diprotes calon penumpang

TribunKaltim.Co/Miftah Aulia Anggraini
ILUSTRASI - Aktivitas bandara SAMS Sepinggan, foto diambil pada Rabu (18/3/20) 

"Dalam hal ini memang belum diatur, tetapi nanti akan dibahas kembali dengan mengacu arahan dan kebijakan dari Pemerintah," ucap Irene saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020) lalu.

Ia juga menyebutkan, industri penerbangan saat ini menjadi sektor yang paling terdampak dengan adanya wabah covid-19.

Meskipun digantikan dengan voucher, kata Irene, maskapai yang bersangkutan harus memastikan nilanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Irene, sebetulnya mengenai refund ini menjadi kebijakan dan tanggung jawab perusahaan baik travel agent ataupun maskapai itu sendiri.

Pengembalian tiket pesawat dengan voucher membuat keresahan masyarakat/konsumen.

Persoalannya metode ini diterapkan oleh maskapai plat merah full service Garuda Indonesia.

"Refund dimungkinkan dengan voucher. Voucher dapat ditukarkan sampai 31 Maret 2021 dan dapat digunakan untuk membeli tiket Garuda Indonesia dan produk Garuda Indonesia lainnya. Penukaran voucher dilakukan di kantor penjualan," demikian tulis infomasi resmi perusahaan, Selasa (21/4/2020).

Lion Air Group juga semula tidak melayani pengembalian tiket (refund) secara tunai.

Perusahaan mengambil langkah pengembalian tiket pesawat para penumpangnya dengan voucher penerbangan.

"Pengembalian dana menggunakan FOP Voucher," tulis pengumuman perusahaan kepada seluruh agen perjalanan di Indonesia.

• Buka-bukaan di Mata Najwa, Jokowi Tanya Balik Data IDI soal Kematian 1.000 Orang Kasus Corona

Tidak Adil

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kebijakan refund tiket pesawat tidak adil bagi konsumen secara undang-undang perlindungan konsumen.

"Ini jelas tindakan kebijakan tidak fair serta melanggar regulasi. Refund harus dalam wujud uang, bukan voucher. Kalau maskapai dalam kesulitan finansial, ya bisa saja ditangguhkan. Yang penting tetap dalam wujud uang bukan voucher apalagi dengan limitasi waktu," terang Tulus, Selasa (21/4/2020).

Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia ( Astindo) pun mengeluhkan soal maskapai penerbangan yang tak memberikan refund tiket dalam bentuk tunai.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved