Virus Corona

Cara Refund Tiket Kereta Api dan Bus Setelah Larangan Mudik Diberlakukan, Dikembalikan 100 Persen

Khusus untuk pengguna kereta api ada beberapa cara untuk proses refund atau pengembalian uang tiket.

Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
ilustrasi Cara Refund Tiket Kereta Api dan Bus Setelah Larangan Mudik Diberlakukan, Dikembalikan 100 Persen 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasca keluarnya pengumuman larangan mudik oleh Pemerintah sejumlah warga yang terlanjur membeli tiket langsung melakukan refund

Khusus untuk pengguna kereta api ada beberapa cara untuk proses refund atau pengembalian uang tiket.

Pemesan bisa melakukannya secara online atau datang langsung ke stasiun

Sebelumnya Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan peraturan larangan mudik untuk tahun 2020.

Peraturan tersebut ditegaskan Presiden Joko Widodo ( Jokow i) dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020) lalu.

Adapaun pelarangan mudik sementara dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang kini tengah mewabah di Indonesia dan sebagian negara di dunia.

 Kabar Gembira, Bukan Akhir Tahun, Jokowi Ungkap Virus Corona Mulai Ringan di Bulan Ini, Ada Catatan

 Jokowi Ingatkan Luhut Binsar, Imbas Beda Pendapat dengan Anies Baswedan Soal Ojol saat PSBB Jakarta

 Di Kalimantan, Satpol PP Sudah Main Fisik Mirip Polisi India, Pukuli Pelanggar PSBB Pakai Rotan

 Jawaban Apa Manfaat Menabung? Bagaimana Caranya, Inilah Materi Unik Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini

"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi dikutip dari kanal YouTube Kompastv, Selasa (21/4/2020).

Larangan mudik pun telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.

Diketahui, pelarangan beroperasinya kendaraan bagi sektor darat dan penyeberangan berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020.

Lantas bagaimana dengan para calon pemudik yang sudah terlanjur memesan tiket kereta api maupun bus?

Pemesanan tiket ketiga transportasi tersebut dapat dibatalkan, dan pemesan akan menerima kembali dana pembelian tiket (refund) secara utuh.

Berikut cara refund tiket kereta api, dan bus yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

Cara Refund Tiket Kereta Api

Dalam rangka menerapkan physical distancing, Kereta Api Indonesia (KAI) memfasilitasi refund tiket secara online melalui aplikasi KAI Access.

Langkah-langkah refund tiket kereta api secara online, dikutip dari Kompas.com:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved