Virus Corona

Cara Refund Tiket Kereta Api dan Bus Setelah Larangan Mudik Diberlakukan, Dikembalikan 100 Persen

Khusus untuk pengguna kereta api ada beberapa cara untuk proses refund atau pengembalian uang tiket.

Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
ilustrasi Cara Refund Tiket Kereta Api dan Bus Setelah Larangan Mudik Diberlakukan, Dikembalikan 100 Persen 

CARA REFUND TIKET KAI MELALUI KAI ACCESS
Langkah-langkah refund tiket kereta api secara online, melalui aplikasi KAI Access.
1. Pilih menu 'Pembatalan' pada halaman beranda aplikasi KAI Access

2. Pilih tiket kereta atau masukkan kode booking yang akan dibatalkan

3. Pada halaman detail tiket, pilih menu pembatalan

4. Isi data akun bank untuk pengembalian dana

5. Pengembalian dana akan diberikan 100 persen, meskipun secara tampilan terdapat biaya pembatalan 25 persen

7. Setelah proses pembatalan selesai, periksa tiket yang telah dibatalkan pada riwayat halaman.

 Presiden Negara Mayoritas Muslim Ini Minta Petani Tak Puasa Ramadan, Meski Tak Alami Virus Corona

 Pemerintah Jokowi Larang Pesawat Komersial Beroperasi, Aturan Kemenhub Refund Tiket Tak Bisa Tunai

Namun, apabila tidak dapat melakukan refund secara online dan terpaksa harus ke stasiun, berikut caranya:

Langkah-langkah refund tiket kereta api di stasiun

1. Datangi loket pemesanan tiket kereta api untuk meminta formulir

2. Isi data diri pada formulir, lalu serahkan formulir pembatalan tiket ke costumer service

3. Ambil dana pengembalian tiket, pastikan menunjukkan identitas diri.

Cara Refund Tiket Bus

Diketahui, refund tiket bus tidak dapat dilakukan secara online, sehingga pemesan harus datang ke loket Perusahaan Otobus (PO) yang berada di terminal.

Dikutip dari Kompas.com, untuk mendapatkan dana pengembalian tiket, pemesan cukup membawa bukti fisik tiket dan identitas diri.

"(Bawa) bukti tiket atau bukti booking dan tanda pengenal. Tadi saya diinfokan demikian dari pihak PO," ujar Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved