Virus Corona
Cara Refund Tiket Kereta Api dan Bus Setelah Larangan Mudik Diberlakukan, Dikembalikan 100 Persen
Khusus untuk pengguna kereta api ada beberapa cara untuk proses refund atau pengembalian uang tiket.
"Setelah tahap pertama, kita masuk ke tahap kedua, yaitu pelarangan mudik sebagaimana sudah ditetapkan lewat ratas bersama Presiden yang berlaku mulai 28 April-7 Mei 2020," kata Tito.
Dia menilai, dengan cara gradual tersebut, semua elemen masyarakat akan memiliki kesempatan untuk beradaptasi terhadap kebijakan pemerintah.
"Sehingga, menghindari gejolak sosial akibat dampak kebijakan yang grusa-grusu," tegas Tito.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19 ke berbagai daerah.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) yang mendata terdapat 24 persen warga masih nekat melaksanakan mudik, meski sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.
Aturan mengenai larangan mudik ini mulai diterapkan pada Jumat (24/4/2020) besok.
• Jokowi Ingatkan Luhut Binsar, Imbas Beda Pendapat dengan Anies Baswedan Soal Ojol saat PSBB Jakarta
• Di Kalimantan, Satpol PP Sudah Main Fisik Mirip Polisi India, Pukuli Pelanggar PSBB Pakai Rotan
• Jawaban Apa Manfaat Menabung? Bagaimana Caranya, Inilah Materi Unik Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang berasal dari wilayah zona merah.
"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020," kata Luhut.
Ikuti >>> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Larangan Mudik, Berikut Cara Refund Tiket Kereta Api atau Bus, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/04/25/ada-larangan-mudik-berikut-cara-refund-tiket-kereta-api-atau-bus?page=all.