Virus Corona

Akhirnya PSBB Surabaya Resmi Dimulai Hari Ini, Terungkap Alasan Risma Tak Terapkan Jam Malam

PSBB Surabaya resmi dimulai hari ini Selasa 28 April 2020i, terungkap alasan Tri Rismaharini alias Risma tak terapkan jam malam

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Surya.co.id
PSBB Surabaya resmi berlaku hari ini, Selasa 28 April 2020, wilayah Risma tak berlakukan jam malam 

Apalagi, Surabaya juga menerapkan PSBB mulai Selasa (28/4/2020) besok.

"Tidak mengundang massa, tidak melakukan kontak pertemuan itu Insyaallah akan mempercepat menghentikan pandemi covid ini," ungkap Kepala BPB Linmas Surabaya ini.

H-1 PSBB Surabaya, Gubernur Jatim Khofifah Soroti Angka Kematian Virus Corona di Jawa Timur

Pekerja bisa beraktivitas

Kapolrestabes Surabaya mengatakan, bahwa PSBB Surabaya akan dilaksanakan sesuai dengan perwali nomor 16 tahun 2020.

Dalam PSBB Surabaya nanti akan ada beberapa hal yang masih bisa dilakukan dan tidak sama sekali.

Masih minimnya pengetahuan tentan aturan PSBB Surabaya, membuat masyarakat kota Surabaya kebingungan.

Tak terkecuali para pekerja dari luar kota yang masih bekerja di Surabaya.

Terkait hal itu, Polrestabes Surabaya melalui Kasatlantas Polrestabes Surabaya menegaskan masyarakat yang masih bekerja di tengah pandemi ini tetap bisa melaksakan aktivitasnya.

"Mereka yang dari luar Surabaya nanti akan melewati posko check point.

Di sana akan kami tanyakan keperluannya berikut pemeriksaan dokumen untuk memastikan.

Di check point nanti polisi akan bersama TNI dan Pemerintah Kota surabaya termasuk Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan mengawal aturan itu bersama," kata Teddy, Senin (27/4/2020).

Pengecekan mobilitas masyarakat nantinya akan tetap mengedepankan protokoler kesehatan sebagai cara mengantisipasi penularan virus covid-19 di Surabaya.

Selain itu, polisi juga memastikan masyarakat yang hendak melakukan aktivitas penting seperti memenuhi kebutuhan makanan dan layanan kesehatan juga masih diperbolehkan.

BREAKING NEWS Virus Corona di Kalimantan Utara 26 April Meningkat, Hasil Pemeriksaan BBLK Surabaya

Polemik yang masih membingungkan masyarakat adalah aturan terkait pembatasan penumpang di dalam mobil ataupun motor.

"Kalau di mobil penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas mobil.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved