Pengirim Karangan Bunga Anggota DPRD Kaltim Dilaporkan Balik SP, Kasat Reskrim Tunggu Pembuktian

Anggota DPRD Kaltim SP yang dilaporkan ke Polresta Samarinda Kamis (23/4/2020) dugaan perkara Pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang senilai Rp 2,5 M

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BUDI DWI PRASETYO
Kasat Reskrim Polresta Samarinda,Kompol Damus Asa 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim SP yang dilaporkan ke Polresta Samarinda Kamis (23/4/2020) dugaan perkara Pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang senilai Rp 2,5 miliar juga melaporkan si pelapor berinisial IS (45) kepada kepolisian

Laporan yang sampaikan SP kepada IS hanya berselang beberapa hari setelah dirinya dilaporkan. Hal ini berkaitan dengan karangan bunga yang dialamatkan ke kediamannya di Jalan Adam Malik, Perum Citra Geriya, Kecamatan Sungai Kunjang. yang pada 17 Februari lalu diposting dan disebar di media sosial terkait pelanggar UU ITE.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020) kalau kedua berkas perkara tersebut telah diterimanya dan sedang dilakukan proses penyelidikan tahap awal.

"Sekarang kedua berkas itu, sama-sama dalam tahap pemeriksaan para terlapor dan memintai keterangan saksi," jelasnya.

Ditegaskan Damus , Jika kasus SP dan IS ini keduanya berstatus terlapor dan pelapor. "Saling melapor dan keterkaitan. Sekarang tinggal menunggu pembuktiannya saja,"ungkapnya.

Usai Pemakaman PDP di Samarinda, Damkar Siapkan Mobil Tangki Untuk Semprotkan Disinfektan

Seorang PDP Anak Perempuan Meninggal di RSUD AWS Samarinda, Ada Riwayat Gagal Ginjal

Umat Buddha di Samarinda Beri Bantuan Masker, Gusti Petugas Kebersihan Muslim Merasa Bersyukur

Beberapa Daerah di Samarinda Masih Ramai, Gugus Tugas Akan Beri Pelajaran

Ditambahkannya dua perkara yang melibatkan SP dan IS diterima pihak kepolisian dalam kurun waktu yang tak berjauhan. "Laporan masuk hampir bersamaan, engga sampai seminggu dengan laporan awal IS yang kami terima lebih dulu," jelasnya.

Informasi yang dihimpun sebelumnya, SP pada tahun 2015-2016 sempat tersandung kasus peminjaman sejumlah uang kepada seorang wanita berinisial DI yang juga senilai Rp2,5 miliar.  Namun kasus tersebut berbeda dengan yang dilaporkan IS kepada pihak kepolisian.

"Kalau yang dulu itu (DI) berbeda laporan dan perkara dengan yang sekarang ( IS )," tambah Damus. Lebih jauh diungkapkan, kalau kasus DI dengan SP merupakan peminjaman uang yang dilakukan pencairan secara bertahap sebanyak dua kali,

Sedangkan dengan perkara IS, SP dikabarkan melakukan peminjaman sebanyak tiga kali, yang mana keduanya juga memiliki total nilai Rp2,5 miliar. "Pinjaman tiga kali secara bertahap dan nominal akhir Rp 2,5 miliar," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved