Berita Pemkab Kutai Barat
Kemenang Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 1441 Hijriah di Kubar, Tertinggi Rp 56.000 per Jiwa
Rapat berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kubar, belum lama ini dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Kubar, HM Izzat Solihin.
SENDAWAR - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat beserta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ormas Islam menggelar rapat untuk penetapan zakat fitrah dan ketentuan fidyah tahun 1441H /2020 M.
Rapat berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kubar, belum lama ini dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Kubar, HM Izzat Solihin.
Menurut Kepala Kantor Kemenag Kubar HM Izzat Solihin, adapun kesepakatan yang didapat untuk kadar zakat fitrah dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat, jika dibayar dengan beras 2,5 kilogram untuk satu jiwa.
Beras yang dimakan sehari-hari oleh masing-masing wajib zakat fitrah, sementara jika pembayaran dengan uang terbagi dalam tiga pilihan, yaitu Rp 56.000/jiwa, Rp 46.000/jiwa dan Rp 40.000/jiwa.
Ditambahkan untuk kadar ketentuan fidyah adalah 7 ons beras per hari jika dibayar dengan uang Rp 15.000 perhari/jiwa sudah termasuk lauk pauk. Keputusan yang diambil ini sudah melibatkan ormas Islam yang tertuang dalam Surat Keputusan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat Nomor :091 Tahun 2020. (adv/HMS36)