Virus Corona di Kaltim
Realokasi Anggaran Kaltim untuk Covid-19 Jadi Rp 500 Miliar
Awalnya hanya Rp 388,58 miliar, realokasi untuk penanganan corona virus disease atau Covid-19 di Kaltim meningkat menjadi Rp 500 miliar.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Awalnya hanya Rp 388,58 miliar, realokasi untuk penanganan corona virus disease atau Covid-19 di Kaltim meningkat menjadi Rp 500 miliar.
Realokasi ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) dan Menteri Keuangan ( Menkeu ) nomor : 119/2813/SJ, nomor : 177/ KMK.07/2020.
SKB dua menteri sendiri berisikan tentang percepatan penyelesaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Informasi bertambahnya realokasi untuk penanganan virus mematikan asal Wuhan, China di Kaltim ini disampaikan oleh Pelaksana tigas ( Plt ) Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto.
“Kaltim refocusing dan realokasi total Rp 500 miliar,” ujarnya saat dihubungi awak Tribunkaltim.co melalui aplikasi whatsapp telepon selularnya, pada Rabu (29/4/2020).
• Bupati Bonifasius Minta Perkuat Pertahanan Cegah Corona Masuk Kabupaten Pedalaman Kaltim Ini
• Hadapi Pandemi Corona di Musim Hujan, Jahidin Ingatkan Warga Kaltim Tetap Jaga Kebugaran
• Diserap dari Aspirasi Rakyat, Makmur Minta Pemprov Kaltim Perhatikan Pokok-pokok Pikiran Dewan
Mengenai rincian hasil realokasi tersebut, Ardian menyebutkan, terdiri dari tiga item yang akan dibiayai menggunakan dana tersebut, yakni penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial (JPS) dan dampak ekonomi.
“Untuk penanganan kesehatan, dialokasikan sebesar Rp 250 miliar, JPS sebesar Rp 155 miliar dan dampak ekonomi sebesar Rp 95 miliar,” jelasnya.
Terkait dari pos anggaran mana saja dana tersebut dikurangi, Ardian menyatakan, tidak mengetahui detail realokasi dana tersebut dari kegiatan apa.
“Mungkin nanti ditanyakan saja ke daerah, dari mana saja sumber pemotongannya. Sebab, hal tersebut tidak disebutkan laporan itu didalam penyampaian pemerintah daerah,” sebutnya.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, HM Sabani menuturkan, sebelumnya Pemprov Kaltim akan menanyakan jumlah dana yang digunakan untuk pembiayaan dalam menjalankan kebijakan pemberian bantuan kepada daerah-daerah di Kaltim.
“Berapa dana yang dikucurkan untuk pembiayaannya pun kita harus ketahui. Agar, kebijakan yang nantinya kita keluarkan terkait pendanaan bisa tepat sasaran. Termasuk bantuan kepada pemegang kartu prakerja,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selularnya, pada Minggu (19/4/2020).
“Semua, harus menjadi rujukan agar jangan sampai pendanaan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan provinsi Kaltim itu tidak tumpang tindih dan tepat sasaran seperti yang saya katakan tadi,” lanjutnya.
Tidak hanya kepada pencari kerja saja, disampaikan Sabani, kebijakan pemberian Kartu Prakerja juga diberlakukan kepada tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak oleh pandemi Covid-19 (Virus Corona).
“Kan banyak ni masyarakat kita yang di-PHK karena pandemi virus Corona ini. Jadi, bukan hanya kepada pencari kerja saja yang masih menganggur yang berhak mendapatkan kartu pra kerja. Tapi, pekerja yang terkena PHK dan pelaku UMKM yang terdampak oleh pandemi virus Corona pun berhak,” bebernya.
• 8 Kasus Baru Positif Covid-19 di Kaltim Didominasi dari Kluster Gowa, Paling Banyak Kutim
• Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Apresiasi Pendataan Dinas Pariwisata
• Dinkes Kaltim Luruskan Kabar Meninggal 11 Pasien Selama Pandemi Covid-19, Hanya Satu Positif
Terkait pendanaan, Sabani menyebutkan, Pemprov Kaltim telah menyiapkan pendanaan untuk pembiayaan menjalankan kebijakan ini melalui dana hasil refocusing sebesar Rp 388,58 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/andi-ishak-juru-bicara-gugus-tugas-percepatan-covid-19-kaltim.jpg)