Virus Corona di Kutim
Ada Pandemi Covid-19, Perkara Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Kutim Menurun
Pandemi Corona Virus Disease 19 ( covid-19 ) juga merambah hingga ke Kabupaten Kutai Timur ( Kutim ), Provinsi Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pandemi Corona Virus Disease 19 ( covid-19 ) juga merambah hingga ke Kabupaten Kutai Timur ( Kutim ), Provinsi Kalimantan Timur.
Selama masa pandemi covid-19 yang membatasi masyarakat untuk tidak berinteraksi langsung, atau imbauan untuk tidak berkumpul.
Mengakibatkan pemohon perkara perceraian di Kantor Pengadilan Agama (PA) Sangatta di Kutai Timur mengalami penurunan.
Demikian diutarakan oleh Humas Pengadilan Agama Kutim, Adi Martha Putera saat ditemui TribunKaltim.co pada Kamis (30/4/2020).
BACA JUGA:
• BREAKING NEWS Positif Corona di Penajam Paser Utara Bertambah Satu, Pasien Transmisi Lokal Kedua
• Bandara APT Pranoto dan Bandara SAMS Ditutup, Para Sopir Travel di Bontang jadi Pengangguran
• Larangan Mudik Disambut Baik Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Pemkot Segera Perketat Akses Darat
Dia menyebutkan, penurunan pemohon perceraian di Kutim berbeda dengan tahun sebelumnya.
Menurutnya penurunan angka perceraian disebabkan oleh masyarakat yang menduga Kantor PA tidak melayani perkara selama Pandemi covid-19 di Kutim.
"Jumlahnya turun. Berbeda dengan tahun yang lalu. Mungkin orang berpikir ini kan ini kantor tutup juga padahal ini kan kita pelayanan buka saja," ujar Adi, Kamis, (30/4/2020).

Sedangkan, Adi menyebutkan bahwasanya kasus perceraian yang ada di Kutim cukup tinggi. Pada tahun 2019 saja terdapat sebangak 800 perkara perceraian.
"Sekarang jauh (penurunan), sampai sekarang perkara perceraiannya saja 200 itu dari Januari hingga Maret," ujarnya.
BACA JUGA:
• Pengetatan Sosial Diterapkan, Kualitas Udara di Balikpapan Nomor 1 Terbaik dari 39 Kota di Indonesia
• Pasien Pertama Positif Corona di Berau Kondisi Membaik, Tiga Masih Mengalami Keluhan
• Kursi Tamu Diberi Jarak, Bupati Kukar Gelar MoU, Berikut Nilai Pagu Anggaran Penanganan Covid-19
Lanjut Adi menyatakan bahwa penurunan jumlah permohonan perkara dari Januari sampai Maret jika dipresentasikan mencapai 50 persen.
"Perkara cerai turunnya jauh, kalau dipersentasikan mungkin hampir 50 persen. Separuh lah,
Karena kita pelayanan, jadi gak bisa tutup kita," kata Adi.
Menurutnya, wabah pandemi covid-19 di Kutai Timur mengakibatkan penurunan minat masyarakat dalam pemohonan perkara perceraian di Pengadilan Agama di Kabupaten Kutai Timur.
IKUTI >> Update Virus Corona
IKUTI >> Update Virus Corona di Kutim
( TribunKaltim.co/Dian )