9 Bandara PT Angkasa Pura I Ajukan Extra Flight, Termasuk Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan

Sebanyak 9 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I mengajukan extra flight atau penerbangan tambahan, termasuk Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan.

Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/fachmi rachman
Ilustrasi. Beberapa pesawat dari beberapa maskapai penerbangan beraktifitas di Apron dan Runway Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (8/7/2017). Sebanyak 9 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I mengajukan extra flight atau penerbangan tambahan, termasuk Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan. 

Sebelumnya, Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik untuk tahun 2020 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan keluarganya.

Dengan keputusan terbaru Presiden Jokowi, maka resmi tahun 2020 Pemerintah Indonesia melarang aktivitas mudik mengingat masa pandemi covid-19 atau penyebaran virus Corona ini.

"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu."

Jokowi mengatakan, dari data di lapangan yang diperoleh Kementerian Perhubungan, ada 68 persen yang sampai saat ini tidak mudik.

Kemudian yang bersikeras ingin mudik ada 24 persen, sementara 7 persen di antaranya sudah mudik ke kampung halaman masing-masing.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar yakni 24 persen tadi," ungkap Jokowi.

Oleh sebab itu, Jokowi meminta semua jajarannya untuk melakukan persiapan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Rancangan peraturan menteri, mengenai pelarangan mudik Lebaran 2020 telah siap.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat kementerian Perhubungan (Kemenhub), saat meninjau langsung program Drive through Rapid Test atau pemeriksaan cepat secara lantatur di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (19/4/2020).

Menurutnya, rancangan peraturan menteri tentang pelarangan mudik telah siap dan sudah diserahkan ke biro hukum Kemenhub.

 

"Nanti bila memang sudah terbit, pasti ada sanksi yang diberikan bagi yang bersikeras ingin melaksanakan mudik," ucap Budi.

Menurut Budi, sanksi teringan untuk masyarakat yang bandel untuk mudik yaitu dengan memulangkan kembali ke rumahnya.

"Nantinya dengan adanya aturan pelarangan mudik nantinya angkutan umum, sepeda motor, dan angkutan pribadi akan dilakukan skenario pelarangan," kata Budi.

Budi juga menjelaskan, saat ini di daerah daerah telah meminta para warganya agar tidak mudik dan apabila tetap mudik mereka harus diisolasi selama 14 hari.

"Kita juga sudah melihat adanya kesadaran masyarakat untuk tidak mudik, karena mereka tau bila mudik bisa diisolasi atau bahkan dilarang masuk ke daerah tersebut," ujar Budi.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved