Jumat, 17 April 2026

Virus Corona di Balikpapan

Cara Refund Tiket Kapal Pelni Balikpapan, Yohanas Banne Beber Tidak Ada Penumpang yang Mengajukan

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sudah menginstruksikan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang dan atau barang di pelabuhan.

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI
Pelabuhan Semayang Balikpapan. Menyusul Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona atau covid-19 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sudah menginstruksikan peningkatan pengamanan dan pengawasan pergerakan orang dan atau barang di pelabuhan, bandara, stasiun dan terminal bus.

Menyusul Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona atau covid-19.

Termasuk Pelabuhan Semayang Balikpapan pun menutup sementara operasional. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020.

Peraturan tersebut tentu berdampak pada pendapatan jasa penyedia transportasi.

BACA JUGA:

 Pengetatan Sosial Diterapkan, Kualitas Udara di Balikpapan Nomor 1 Terbaik dari 39 Kota di Indonesia

 Pasien Pertama Positif Corona di Berau Kondisi Membaik, Tiga Masih Mengalami Keluhan

 Kursi Tamu Diberi Jarak, Bupati Kukar Gelar MoU, Berikut Nilai Pagu Anggaran Penanganan Covid-19

Merespon hal itu, Kepala Cabang PT Pelayanan Indonesia (Pelni) Cabang Balikpapan Yohanas Banne menyebut, pihaknya mendukung keputusan pemerintah, yang mana dampaknya untuk keselamatan bersama.

Pihaknya pun, mengeluarkan kebijakan jika ada masyarakat yang telah membeli tiket, dananya akan dikembalikan 100 persen.

"Sejauh ini tidak ada penumpang yang mengajukan refund karena memang sudah hampir sebulan tidak ada kapal yang masuk (beroperasi) di Pelni sini," ungkapnya kepada TribunKaltim.co saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020) pagi.

Tidak beroperasionalnya kapal, membuat pihak penyedia transportasi juga tidak mengeluarkan atau mencetak tiket. Sehingga tidak ada permintaan dari pelanggan.

Namun, tambah Yohanes jika memang ada penumpang merasa keberatan, ada pengaduan dan sebagainya, bisa langsung datang ke kantor Cabang Pelni Balikpapan.

"Meski kita work from home, masih ada pegawai yang tugas bergantian. Jadi masyarakat masih dapat pelayanan," tambahnya.

Cara Refund Tiket Kapal

Kondisi pandemi Corona tentu aktivitas pelabuhan ditutup sementara. Lalu seperti apa bagi mereka yang sudah terlanjur membeli tiket kapal. 

"Pelanggan yang ingin mengajukan refund tiket, harus melampirkan bukti pembelian tiket dan kartu identitas. Kami tidak membuka pos khusus karena permintaan refund juga tidak ada, jadi ke kantor cabang saja," kata Kepala Cabang PT Pelayanan Indonesia (Pelni) Cabang Balikpapan Yohanas Banne.

Melalui Kemenhub dan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah meminta kepada semua Kepala Daerah agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan operasional pelabuhan, bandara, stasiun dan terminal bus yang merupakan Objek Vital Nasional.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved