Peringati Hari Buruh Ketua PWI Kukar Berharap Insan Pers Tetap Semangat di Tengah Pandemi Covid-19
Buruh tidak hanya orang yang bekerja di pabrik. Dalam KBBI Buruh adalah orang bekerja untuk orang atau perusahaan untuk mendapat upah
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Buruh tidak hanya orang yang bekerja di pabrik. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia Buruh adalah orang bekerja untuk orang atau perusahaan untuk mendapatkan upah. Berdasarkan arti tersebut seorang jurnalis juga seorang buruh.
Sebab profesi jurnalis bekerja di sebuah perusahaan media dan tentunya diberi upah. Namun kondisi pandemi Covid-19 saat ini hampir semua perusahaan terdampak terhadap hal tersebut.
Meskipun begitu ketua PWI Kukar atau Kutai Kartanegara Desman Minang mengingatkan kepada seluruh Insan pers yang ada di Kukar untuk tidak berpengaruh terhadap Pandemi Covid-19.
"Selaku ketua PWI Kukar dalam melaksanakan profesi jurnalis tetap mengacu kepada kaidah atau ketentuan yang telah diberlakukan. Peringati Hari Buruh ini menjadi refleksi bersama untuk semuanya mampu bertahan di tengah kondisi Covid-19 ini," ucapnya.
Ia juga mengingatkan kepada insan pers tetap semangat menjalankan profesi di tengah kondisi yang kurang baik ini. Kemudian untuk kesejahteraan wartawan di Kukar menurutnya sudah cukup baik selama beberapa tahun ini.
• KPC dan Aliansi Jurnalis Kutai Timur Bantu 500 Masker untuk Pedagang Pasar Sangatta Selatan
• Virus Corona Mewabah, Pekerja Lain Bisa Work From Home, Jurnalis Tetap di Lapangan Tangkal Hoaks
• Rawan Terpapar Virus Corona Saat Bertugas, Jurnalis Balikpapan Jalani Rapid Test Covid-19
Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan sama sekali laporan adanya insan pers yang kesejahteraannya di bawah standar UMR Kukar. "Sejauh ini belum ada informasi terkait kesejahteraan yang kurang mumpuni. Mudah-mudahan saja kesejahteraan yang didapat wartawan sesuai dengan cita-cita bersama," ucap Desman Minang.
Ia juga mengingatkan kepada perusahaan pers yang ada di wilayah Kukar mengacu kepada aturan berlaku. Khususnya aturan kesejahteraan pegawai dan wartawan yang bekerja di perusahaan media tersebut. "Saya meyakini terkait urusan perusahaan dengan karyawan saling memberikan hak dan kewajibannya masing-masing," pungkas Desman. (Jnp)