Sentil DPR yang Sibuk Urus RUU Kontroversial di Tengah Wabah, Najwa Shihab Kembali Sindir Yasonna

Tak hanya menyentil kinerja DPR, Najwa Shihab juga sempat menybut nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ketika membahas tentang koruptor.

(YouTube Najwa Shihab)
Najwa Shihab memberikan sindiran kepada DPR soal ramainya pembahasan RUU Kontroversial di tengah pandemi Virus Corona. 

Percakapan antara Yasonna, dan Najwa, diunggah pada akun Instagram resmi @najwashihab, Minggu (5/4/2020).

Pada unggahan tersebut awalnya Najwa menceritakan bagaimana pertama kali Yasonna menghubunginya via WhatsApp.

Yasonna menganggap Najwa menuduhnya tanpa dasar yang benar.

"Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif, dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa," kata Yasonna.

Yasonna berdalih usulan tersebut belum tentu akan disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Ini baru usulan yang akan diajukan ke presiden, dan bisa saja Presiden tidak setuju," ujarnya dalam keterangan pers yang ia kirim ke Najwa.

Keterangan pers tersebut juga berisi dengan ketentuan-ketentuan tertentu apabila narapidana koruptor diputuskan untuk dibebaskan, di antaranya adalah usia yang di atas 60 tahun, dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Yasonna juga menyindir pemberitaan di media yang ia anggap berlebihan.

"Kami masih exercise (usulan reivisi itu). TIDAK gegabah Beda dengan media, gegabah, berimajinasi, dan provokasi."

Menanggapi pesan tersebut, Najwa membantah tudingan Yasonna.

Najwa mengatakan kala membahas langkah Yasonna, dirinya mengatakan fakta-fakta sesuai di lapangan, dan sesuai apa yang dikatkan oleh Yasonna saat mengadakan teleconference dengan Komisi 3 DPR, Rabu (1/4/2020).

Anak dari Quraish Shihab tersebut bahkan mengatakan apa yang dilakukan oleh media merupakan hal yang wajar, karena curiga atas langkah yang diambil Yasonna.

Najwa juga mengutip pernyataan dari Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) yang menolak Covid-19 dijadikan alasan untuk membebaskan koruptor.

• NEWS VIDEO Peristiwa Berdarah Satu Keluarga Dibacok saat Dini Hari, Pelaku Matikan Saklar listrik

• Syarat Pelanggan PLN Nonsubsidi Dapat Diskon Pembayaran listrik, Khusus 900 VA dan 1.300 VA

 Tuduhan virus Corona Donald Trump Berbuntut Panjang, Presiden AS Bongkar Upaya China Jegal Dirinya

 Mau Dapat Rp 600.000/Bulan dari Jokowi? Ini Cara dan Syaratnya, Warga yang Tak Punya NIK Juga Bisa

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved