Perusahaan Minta Penundaan Bayar THR Pekerja, Kemenaker Sedang Membuat Regulasi

Situasi kondisi sulit di masa pandemi Corona atau covid-19, membuat beberapa perusahaan tertentu membuat strategi kebijakan.

Editor: Budi Susilo
KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pemberian THR. Pemerintah mengakomodir keluhan perusahaan dengan menyiapkan regulasi penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk para pekerja menyusul dampak pandemi Coronavirus disease ( covid-19 ). 

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan sebanyak 116.705 perusahaan telah meminta relaksasi pembayaran iuran Jamsostek.

BACA JUGA:

 BREAKING NEWS 34 Petugas Medis di Puskesmas Long Ikis Paser Positif Corona dari Hasil Rapid Test

 TERBARU Kontak Erat Pasien Positif Corona yang Meninggal di Bulungan Kaltara, Negatif Covid-19

 Asosiasi Puskesmas Kalimantan Timur Sempat Khawatir, Petugas Medis Tumbang karena Keganasan Corona

Lantas, pemerintah memutuskan memberikan sejumlah insentif kepada perusahaan dan pekerja untuk meringankan beban akibat dampak pandemi covid-19.

Satu di antaranya pemberian relaksasi iuran Jamsostek sebesar 90 persen selama tiga bulan dan memungkinkan diperpanjang untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Pemerintah juga menyepakati menggelontorkan dana Rp2,6 triliun untuk menalangi program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Rp1,3 triliun untuk iuran jaminan kematian (JKM) serta Rp8,74 triliun untuk penundaan iuran jaminan pensiun (JP) selama tiga bulan.

"Jadi dengan relaksasi jamsostek ini melalui RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah ini jumlahnya sekitar Rp12,36 triliun. Selain itu tadi dibahas terkait relaksasi dalam arti bagaimana BPJS bisa berpartisipasi terkait dengan THR," kata Airlangga.

Berbeda nasib dengan pekerja swasta, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan THR untuk PNS serta anggota TNI dan Polri, akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini. 

THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Hari Lebaran.

Jika mengacu Hari Lebaran jatuh pada 24 Mei, maka pencairan THR dengan masa 10 hari kerja itu akan jatuh pada Jumat, 8 Mei 2020, atau Jumat pekan depan.

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis Sri Mulyani dalam salinan surat, Sabtu (2/5) malam.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan.

BACA JUGA:

 Ratusan Remaja Dorong Motor dari Dermaga Kenyamukan ke Makolantas Kutim, Lantaran Balap Liar

 Lokasi KWPLH Beruang Madu Balikpapan Terdampak Pandemi Corona, Pengunjung Dilarang, Donasi Berkurang

Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan. "Tidak termasuk tunjangan kinerja yang 2 tahun belakangan ini selalu ditambahkan dalam komponen perhitungan THR," kata Askolani, pekan lalu.

Rincian besaran THR PNS dan angota TNI-Polri juga sudah ditentukan yang nilainya berkurang karena pandemi covid-19. Selain itu, tidak semua PNS menerima THR tahun ini, hanya PNS Golongan 1,2 dan 3 dan semua pensiunan yang menerima.

Sementara itu nasib pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan akan molor dari jadwal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved