Virus Corona
Selain PT HM Sampoerna, Lagi Satu Pabrik Rokok di Jatim Ditutup Sementara, Gara-gara Virus Corona
Penutupan ini pabrik rokok ini terkait dengan dugaan karyawannya terinfeksi virus Corona atau covid-19.
"Jadi ada motivasi bagi pelaku usaha baik pabrik maupun pedagang untuk memastikan satu sama lain tidak terkena (Covid-19) di tempat kerja," ucap Emil yang juga Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur.
• Rocky Gerung Yakin Ridwan, Ganjar dan AHY Tampil di Pilpres 2024, Kans Anies, Sandiaga dan Prabowo?
• Seluruh Tenaga Medis Khusus Corona Diberhentikan & Diminta Keluar Hotel, Ruben: Kami Seperti Diusir!
Tidak hanya dari Pergub ataupun Perbup/Perwali, Emil menyebutkan, dari Ijin operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) jika ada kasus Covid-19 maka pabrik tersebut harus ditutup.
"Makanya saling mengingatkan kalau ada temannya yang tidak memenuhi protokol.
Kita memang punya patroli besar tapi keterlibatan masyarakat untuk saling berperan menjaga adalah yang terpenting," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Rumpun Tracing Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Kohar Hari Santoso menambahkan, selama PSBB sudah jelas kegiatan apa yang boleh lanjut dan kegiatan apa yang dihentikan dulu.
"Coba dipelajari lebih dalam perbup dan perwali yang sudah dikeluarkan di masing-masing kabupaten kota," tambahannya.
• Peserta SKB CPNS Siap-siap! BKN Beri Kabar Terbaru, Kelulusan Pakai Nilai SKD Saja Masih
Pada Perwali Surabaya terkait penerapan PSBB disebutkan ada beberapa pelaku usaha yang boleh tetap beroperasi seperti di bidang kesehatan lalu bahan pangan makanan dan minuman, lalu bidang energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang diterapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Pada industri-industri yang tetap beroperasi juga wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja.
Para pekerja yang mempunyai penyakit penyerta yang dapat berakibat fatal apabila terdampak Covid-19 juga dilarang untuk bekerja.
Mulai pekerja yang mempunyai riwayat tekanan darah tinggi, penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, kanker, ibu hamil dan berusia lebih dari 60 tahun.
Sedangkan untuk penerapan program pencegahan Covid 19 ditempat kerja harus dilakukan.
Mulai dari memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis hingga kewajiban seluruh karyawan di area perkantoran harus menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur serta beberapa protokol pencegahan penyebaran Covid-19 lainnya. (Sofyan Arif Candra Sakti)