Virus Corona
Selain PT HM Sampoerna, Lagi Satu Pabrik Rokok di Jatim Ditutup Sementara, Gara-gara Virus Corona
Penutupan ini pabrik rokok ini terkait dengan dugaan karyawannya terinfeksi virus Corona atau covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah PT HM Sampoerna, satu lagi pabrik rokok di Jatim kembali ditutup sementara.
Penutupan ini pabrik rokok ini terkait dengan dugaan karyawannya terinfeksi virus Corona atau covid-19.
Pemerintah Jawa Timur mengambil langkah penutupan ini untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau covid-19
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menutup sementara produksi dua pabrik rokok besar di Jatim akibat covid-19.
Dua produsen rokok tersebut adalah pabrik PT HM Sampoerna Tbk di Surabaya dan Pabrik Rokok Mustika di Tulungagung.
Keduanya ditutup sementara karena karyawan dari dua pabrik tersebut sudah ada yang terpapar covid-19.
• Kabar Gembira! Prediksi Covid-19 Hilang dari Indonesia pada Juni Menguat, Tapi Masih Ada Syaratnya
• Terungkap Siapa Sebenarnya Sosok Nenek dalam Video Viral Parodi Teh THR, Simak 5 Faktanya
• Mengejutkan! Prediksi Sandiaga Soal Kondisi Jakarta Usai Corona Hilang, Macet dan Cara Kampanye Beda
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengungkapkan, untuk mencegah masuknya Covid-19 ke sektor industri sebenarnya sudah ada protokol yang ditetapkan di Permenkes ataupun di Pergub dan Perbup/Perwali untuk daerah yang sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Dari Pabrik Rokok Sampoerna diketahui setidaknya sudah ada 63 karyawan yang positif Covid-19.
Sedangkan di Pabrik Rokok Mustika Tulungagung saat ini ada 17 karyawan yang reaktif rapid test dan sedang menunggu hasil tes Swab.
"PSBB ini memberi ruang untuk beroperasinya tempat kegiatan yang vital bagi masyarakat namun tegas, apabila ada yang terjangkit di tempat kerja maka akan ditutup," kata Emil Dardak, Minggu (3/5/2020) kemarin.
Dengan ketegasan tersebut diharapkan semua pelaku industri mematuhi protokol keamanan.
Karena jika satu pabrik tidak mengikuti protokol tersebut dan ada yang terpapar otomatis akan ditutup.
"Jadi ada motivasi bagi pelaku usaha baik pabrik maupun pedagang untuk memastikan satu sama lain tidak terkena (Covid-19) di tempat kerja," ucap Emil yang juga Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur.
• Rocky Gerung Yakin Ridwan, Ganjar dan AHY Tampil di Pilpres 2024, Kans Anies, Sandiaga dan Prabowo?
• Seluruh Tenaga Medis Khusus Corona Diberhentikan & Diminta Keluar Hotel, Ruben: Kami Seperti Diusir!
Tidak hanya dari Pergub ataupun Perbup/Perwali, Emil menyebutkan, dari Ijin operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) jika ada kasus Covid-19 maka pabrik tersebut harus ditutup.
"Makanya saling mengingatkan kalau ada temannya yang tidak memenuhi protokol.
Kita memang punya patroli besar tapi keterlibatan masyarakat untuk saling berperan menjaga adalah yang terpenting," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Rumpun Tracing Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Kohar Hari Santoso menambahkan, selama PSBB sudah jelas kegiatan apa yang boleh lanjut dan kegiatan apa yang dihentikan dulu.
"Coba dipelajari lebih dalam perbup dan perwali yang sudah dikeluarkan di masing-masing kabupaten kota," tambahannya.
• Peserta SKB CPNS Siap-siap! BKN Beri Kabar Terbaru, Kelulusan Pakai Nilai SKD Saja Masih
Pada Perwali Surabaya terkait penerapan PSBB disebutkan ada beberapa pelaku usaha yang boleh tetap beroperasi seperti di bidang kesehatan lalu bahan pangan makanan dan minuman, lalu bidang energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang diterapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Pada industri-industri yang tetap beroperasi juga wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja.
Para pekerja yang mempunyai penyakit penyerta yang dapat berakibat fatal apabila terdampak Covid-19 juga dilarang untuk bekerja.
Mulai pekerja yang mempunyai riwayat tekanan darah tinggi, penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, kanker, ibu hamil dan berusia lebih dari 60 tahun.
Sedangkan untuk penerapan program pencegahan Covid 19 ditempat kerja harus dilakukan.
Mulai dari memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis hingga kewajiban seluruh karyawan di area perkantoran harus menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur serta beberapa protokol pencegahan penyebaran Covid-19 lainnya. (Sofyan Arif Candra Sakti)
Dua pegawai pabrik rokok Sampoerna di Surabaya meninggal
Seperti diberitakan, klaster penyebaran covid-19 di pabrik Sampoerna Surabaya terdeteksi setelah ada dua pegawainya yang meninggal dunia dan dinyatakan positif covid-19.
Dari situ, lantas dilakukan rapid test terhadap 500 pegawai, diperoleh 100 pegawai yang reaktif.
Tujuh di antaranya berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) karena memiliki gejala klinis dan dirawat di rumah sakit rujukan.
"100 orang pegawai langsung diisolasi dan menjalani tas swab dalam 2 gelombang.
• Begal Sadis Apes, Dikira Wanita Sekalinya Pria Sakti, Samurai Mental Saat Diserang, Akhirnya Tragis
• Kronologi Ilham Husaeni, Mahasiswa Indonesia yang Kuliah di Jerman, Hilang di Bandara Soekarno Hatta
Sementara pabrik lokasi pegawai bekerja dihentikan operasinya sejak 26 April lalu," kata Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi.
Dari pemeriksaan swab terhadap 46 pegawai yang keluar pada Jumat (01/05/2020) siang, 34 pegawai dinyatakan positif covid-19.
IKUTI >> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terpapar Covid-19, 2 Pabrik Rokok Besar di Jatim Ditutup, Wagub Emil Minta Patuhi Protokol Keamanan