Virus Corona

Warga Keluhkan Tarif Listrik Naik Secara Tiba-tiba, Ombudsman Menduga Menyiasati Pemasukan Negara

Belakangan ini ramai pembahasan soal melonjaknya tarif listrik. Masyarakat merasakan ada kenaikan drastis.

Editor: Budi Susilo
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Ilustrasi Kabel listrik. Sejumlah platform media sosial diramaikan dengan keluhan warganet soal kenaikan tarif listrik yang secara tiba-tiba beberapa waktu terakhir. 

Kedua, ia menduga bahwa kenaikan tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya untuk menyiasati pemasukan negara melalui PLN di tengah krisis akibat pandemi virus Corona atau covid-19.

BACA JUGA:

 Balikpapan Ajukan PSBB, Gubernur Kaltim Setuju, Isran Noor: Saya Kira Memang Sebuah Kewajaran

 34 Tenaga Medis Puskesmas Long Ikis Positif Corona, DPRD Paser Usul Mereka Dibawa Saja ke Grogot

 Pandemi Corona, Mahakam Ulu Terapkan Kebijakan Penutupan Wilayah, Kadinkes Mahulu Beberkan Alasannya

"Kalau ini terjadi, maka konspirasi jahat di pihak PLN dan 'memaksa' rakyat secara langsung untuk subsidi kepada negara melalui PLN. ini yang tidak bagus," jelas dia.

Laode mengatakan, menaikkan tarif listrik harus memiliki dasar. Apa pun tindakan PLN terhadap tarif listrik, hal itu tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Artinya, PLN harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan berbagai pihak sebelum menaikkan tarif listrik.

"Karena ini kan terkait dengan kepentingan umum dan pelayanan yang paling dasar untuk masyarakat, bukan kebutuhan sekunder," paparnya.

BACA JUGA:

 Ratusan Remaja Dorong Motor dari Dermaga Kenyamukan ke Makolantas Kutim, Lantaran Balap Liar

 Lokasi KWPLH Beruang Madu Balikpapan Terdampak Pandemi Corona, Pengunjung Dilarang, Donasi Berkurang

Jika PLN terbukti menaikkan tarif tanpa koordinasi dengan berbagai pihak, maka Laode menyebut hal itu sebagai pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Itu pelanggaran, dalam UU P3 (Prosedur Pembuatan Perundang-undangan), kalau ini dia masuk dalam bagian keputusan lembaga negara yang terkait dengan kepentingan umum tanpa melakukan konsultasi, maka dia melakukan pelanggaran terhadap aturan perundang-undanganan yang berlaku," kata Laode.

Oleh karena itu, Ombudsmen meminta agar pihak PLN segera melakukan evaluasi dan mengembalikan uang rakyat ini jika mereka terbukti melakukan kekeliruan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Keluhkan Tarif Listrik Naik, Ombudsman: Ada Tanda Tanya Besar", https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/03/182700665/masyarakat-keluhkan-tarif-listrik-naik-ombudsman--ada-tanda-tanya-besar?page=all#page4.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved