Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar Bekuk Komplotan Pencuri Aki & Baterai Tower Pemancar

Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar atau Kutai Kartanegara berhasil membekuk komplotan pencuri aki atau baterai tower pemancar

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
HO/POLRES KUKAR
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho menunjukkan barang bukti komplotan pencurian baterai tower milik PT. Telkomsel. Komplotan ini beraksi di sejumlah tkp yang ada di wilayah Kukar dan Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar atau Kutai Kartanegara berhasil membekuk komplotan pencuri aki atau baterai tower pemancar. Mereka beraksi di sejumlah wilayah di Kalimatan Timur atau Kaltim.

Dari penuturan Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, komplotan ini sudah beraksi di 30 TKP. Puluhan TKP tersebut tersebar di wilayah Kukar, Samarinda dan Bontang.

Para pelaku berinisial CJ, DW, MS, IP, ID, RT dan PD diamankan di Kota Samarinda dan Kecamatan Samarinda Seberang, pada Senin (4/5/2020). Pengungkapan ini bermula adanya laporan dari Manajer PT Telkomsel terkait pencurian baterai tower ke Polres Kukar.

Selanjutnya, Tim Alligator langsung melakukan penyelidikan dilapangan. "Hasilnya ini, pelaku berhasil kita amankan. Ini semua berkat kegigihan anggota dilapangan,” ujar Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto, Rabu (6/5/2020).

Andrias Susanto Nugroho menjelaskan modus pencurian dilakukan komplotan ini dengan cara membobol pagar dan kunci box baterai tower. Para pelaku menggunakan pisau kecil yang sudah dimodifikasi untuk membobol kunci baterai tower.

Baru 2 Bulan Bebas, Pemuda di Berau Dibekuk Karena Kasus Pencurian, Polisi Hadiahi Timah Panas

Dua Pria di Balikpapan Curi Arang, Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

Setahun Buron, Pria Balikpapan Ini Ditangkap Polisi Usai Beraksi Lagi Curi Motor

Aksi yang mereka lakukan cukup licin dan telah memiliki persiapan matang sebelum melaksanakan also. Sehingga saat ada penjaga tower para komplotan ini mengaku sebagai petugas maintenance. Agar lebih menyakinkan penjaga para petugas menunjukkan surat tugas palsu atas Nama PT. Telkomsel.

“Jadi total kerugian yang diakibatkan pencurian ini kurang lebih sekitar Rp 2 milyar. Ketujuh pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Jnp)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved