Akhirnya Retno Marsudi Beber Kronologi ABK Indonesia di Kapal China Dibuang ke Laut, Sempat Viral

Akhirnya Menlu Retno Marsudi beber kronologi jenazah ABK Indonesia di kapal China yang dibuang ke kaut, sempat viral

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan MBC/Screengrab from YouTube
Akhirnya Retno Marsudi beber kronologi jenazah ABK Indonesia di kapal China yang dibuang ke Laut, Bukan cuma satu orang, Kamis (7/5/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Menlu Retno Marsudi beber kronologi jenazah ABK Indonesia di kapal China yang dibuang ke kaut, sempat viral.

Setelah sempat viral dengan informasi bermacam-macam, Menteri Luar Negeri ( Menlu ) Retno Marsudi mengungkap fakta yang didapatkan terkait jenazah ABK Indonesia di kapal China.

Sebelumnya beredar video memperlihatkan jenazah ABK asal Indonesia di Kapal China yang dibuang ke Laut, setelah lebih dulu dilakukan ritual.

Aksi dalam video tersebut viral, lantaran diduga ada perbudakan di kapal China yang membuat ABK asal Indonesia meninggal dunia hingga dibuang ke Laut.

Anak Buah Prabowo Turun Tangan Setelah Viral Jenazah ABK di Kapal China Dibuang ke Laut

Jenazah Dibuang ke Laut, ABK Indonesia di Kapal China Kerja 30 Jam Dibayar Rp 135 Ribu per Bulan

HEBOH Video Jenazah ABK Asal Indonesia Dilempar ke Laut dari Kapal China, Dibahas YouTuber Korsel

Belakangan Menlu Retno Marsudi membeberkan kronologi terkait jenazah ABK Indonesia di kapal China yang dibuang ke Laut.

Peristiwa tersebut bukanlah sengaja dibuang, melainkan mengikuti prosedur soal penanganan jenazah di atas kapal yang tengah berlayar di lautan dengan melarungkan jenazah ke Laut.

Terungkap bukan cuma satu ABK di kapal China yang meninggal dunia.

Menlu Retno Marsudi menyampaikan ada 4 ABK meninggal dunia.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan kronologi kematian empat anak buah kapal ( ABK) Indonesia di kapal ikan berbendera China yang tengah menjadi sorotan pemberitaan media Korea Selatan.

Berdasarkan keterangan Retno Marsudi, ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal China dan dilarung ke Laut.

Sementara itu, satu ABK meninggal dunia di rumah sakit.

Menlu Retno Marsudi mengatakan, tiga ABK Indonesia yang dilarung ke Laut itu merupakan awak kapal dari Kapal Long Xin 629.

Pertama, ABK berinisial AR mengalami sakit pada 26 Maret 2020, kemudian dipindahkan ke Kapal Tian Yu nomor 8 untuk diobati di pelabuhan.

Namun, belum sempat menerima pengobatan, AR meninggal dunia pada 31 Maret 2020.

AR pun dilarung ke Laut atas persetujuan keluarga.

Berdamai dengan Covid-19, Pakar Ini Berani Sebut Pemerintah Jokowi Tak Konsisten Lawan Virus Corona

"Dari informasi yang diperoleh KBRI pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di Laut dari kelurga tertanggal 3 maret 2020, pihak keluarga juga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno Marsudi.

Sementara itu, Retno Marsudi mengatakan, dua ABK Indonesia lainnya meninggal dunia di Kapal Long Xin 629 saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.

"Terkait dua WNI desember itu KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik meminta penjelasan atas kasus ini," ujar dia.

Retno mengatakan, terkait dua ABK Indonesia yang dilarung pada Desember 2019, Kemenlu telah menghubungi pihak keluarga agar hak-hak ABK tersebut dapat terpenuhi.

Ia juga mengatakan, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xin 629 berinisial EP yang mengalami sakit.

Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan.

"Atas permintaan KBRI, agen untuk bawa ke RS tapi saudara EP meninggal di RS. Dari keterangan kematian Busan Medical Center, beliau meninggal karena pneumonia. Saat ini, diurus kepulangan jenazah," ucap dia.

Penjelasan Kemenhub

Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) buka suara terkait viralnya video yang memperlihatkan jenazah anak buah kapal ( ABK ) Indonesia yang bekerja di kapal China dilarung ke tengah Laut.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Sudiono memastikan, keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Lebih lanjut, Sudiono menjelaskan bahwa penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke Laut.

Heboh Besok Jumat 8 Mei 2020 Benarkah Muncul Tanda Kiamat? Viral Fenomena Dukhan, Ini Kata MUI

Selain dilarung ke Laut, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain, yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

"Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya, serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat, maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke Laut," tuturnya.

Menurut Sudiono, karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.

Saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.

Pada kesempatan ini juga, Sudiono kembali mengingatkan kepada WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal, baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah.

"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," ucapnya.

Penjelasan Dubes

Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi mengatakan KBRI dan aparat penegak hukum Korea Selatan tengah melakukan investigasi terhadap dugaan penyiksaan yang dihadapi sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal China dan kini berada di Busan, Korea Selatan.

Pemerintah Indonesia juga menyatakan akan menyelidiki apakah pelarungan tiga ABK yang meninggal dari atas kapal China itu sudah memenuhi ketentuan internasional.

Sebanyak 14 ABK, yang sebelumnya melaporkan dugaan penyiksaan, dengan didampingi KBRI, akan mengadakan kembali pertemuan dengan coast guard di Busan, Korea Selatan, Kamis, (07/05/2020) sore waktu Korea Selatan.

Ia menambahkan proses hukum akan tetap berlanjut, meski para ABK itu, yang bekerja di kapal Longxing 629, direncanakan untuk diterbangkan kembali ke Indonesia dalam waktu secepatnya.

Jenazah Dibuang ke Laut, ABK Indonesia di Kapal China Kerja 30 Jam Dibayar Rp 135 Ribu per Bulan

Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan, Umar Hadi, mengatakan pihaknya masih menyelidiki apakah pelarungan yang dilakukan pihak kapal terhadap tiga ABK yang meninggal memenuhi ketentuan internasional.

"Harusnya begitu merapat, kapten kapalnya melapor pada syahbandar tempat dia merapat.

Yang sekarang diinvestigasi, waktu laporan seperti apa? Ini prosesnya masi berjalan," kata Umar kepada BBC News Indonesia, Kamis (07/05/2020), melalui sambungan telepon.

"Pelarungan di Laut ada syarat-syarat. Itu justru sedang dilihat apa sudah memenuhi," tambahnya.

Lalu, bagaimana dengan kapten kapal China yang diduga bertanggung jawab atas penyiksaan yang terjadi?

Umar mengatakan kapal itu masih melaut, namun KBRI sudah memiliki data perusahaan yang mempekerjakan ABK itu.

"Kita tahu kok perusahaannya, kaptennya siapa, datanya lengkap," ujarnya

Sementara, Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant Care, menyebut kasus ini menunjukkan muramnya kondisi pekerja migran Indonesia, terutama yang bekerja di sektor kelautan.

"Apa yang dialami oleh para ABK Indonesia tersebut adalah bentuk dari kelanggaran hak asasi manusia dimana mereka terenggut kebebasannya, bekerja dalam kondisi tidak layak, tidak mendapatkan hak atas informasi, hingga hak yang paling dasar yaitu hak atas hidup pun terenggut," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi 4 Kematian ABK Indonesia di Kapal Ikan China Menurut Menlu", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/07/18323771/kronologi-4-kematian-abk-indonesia-di-kapal-ikan-china-menurut-menlu.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Icha Rastika
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved