Kabar Terbaru, Karyawan se-Indonesia Bisa Gigit Jari, Menteri Jokowi Terbitkan Edaran THR Tak Wajib?
Ada kabar terbaru, karyawan se-Indonesia bisa gigit jari, Menteri Jokowi terbitkan Surat Edaran THR tak wajib?
PNS tak perlu cemas menghadapi krisis akibat wabah virus Corona.
Tak seperti buruh yang sedang cemas menanti pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) atau masyarkat kecil yang menunggu uluaran tangan dari bantuan sosial (Bansos).
Apalagi saat ini pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, seperti dilansir dari kontan.co.id
2. Lebih sedikit dari rencana sebelumnya
Anggaran THR PNS tahun ini jumlahnya memang lebih sedikit jika dibandingkan dengan yang rencana sebelumnya Rp 35 triliun.
Sebab sejumlah pejabat negara dan pejabat eselon I dan II tidak termasuk sebagai penerima THR Lebaran tahun ini.
"Sekarang jadi Rp 29 triliun, untuk pusat Rp 15 triliun dan daerah Rp 14 triliun," ujar sumber di lingkungan pemerintah kepada KONTAN, Rabu (29/4).
Sumber tersebut mengaku, pemangkasan anggaran THR PNS dilakukan lantaran ada penghematan pemberian THR bagi pejabat eselon II ke atas.
Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga tak termasuk ke dalam komponen THR di tahun ini.
Yang terang, pemangkasan dilakukan sebagai bentuk empati pemerintah kepada masyarakat terdampak wabah virus Corona ( covid-19 ).
Saat ini, pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap Peraturan Presiden (PP) mengenai dasar hukum dari anggaran tersebut.
Target pemerintah, pencairan THR bagi ASN ini bisa dilaksanakan 10 hari sebelum hari raya lebaran, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ASN yang akan mendapatkan THR di tahun ini hanya pejabat eselon III ke bawah, termasuk juga untuk pejabat fungsional yang setara dengan pejabat eselon III ke bawah.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki berjudul https://www.tribunnewswiki.com/2020/05/07/bukan-cuma-telat-surat-edaran-tunjangan-hari-raya-kali-ini-bikin-ketar-ketir-para-pekerja?page=all