Virus Corona

Polisi Pertanyakan Kebijakan Anies Baswedan di Jakarta soal Mudik, Minta Ini saat Lebaran Idul Fitri

Soal larangan mudik, polisi anak buah Idham Azis pertanyakan kebijakan Anies Baswedan di Jakarta, minta payung hukum saat lebaran Idul Fitri

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Kebijakan Anies Baswedan soal larangan mudik di Jakarta mendapat sorotan dari polisi, hingga minta ini saat lebaran Idul Fitri 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengingatkan warga untuk tetap tinggal di Jabodetabek selama pandemi covid-19.

Warga yang terlanjur mudik, kata Anies Baswedan, tidak akan bisa kembali ke Jakarta dengan mudah.

"Jadi hati-hati, kalau pulang, belum tentu bisa kembali ke Jakarta lagi dalam waktu singkat," kata Anies Baswedan, Jumat lalu.

Menurut Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi pergerakan orang yang ingin memasuki wilayah Ibu Kota ketika musim lebaran Idul Fitri selesai.

Pemprov DKI saat ini sedang menyusun regulasinya.

Regulasi tersebut, kata Anies Baswedan, akan memperketat pergerakan orang dari luar daerah yang ingin memasuki wilayah Jakarta, termasuk para pemudik yang ingin kembali ke Jakarta setelah lebaran Idul Fitri.

"Nanti kalau regulasinya sudah selesai akan dikeluarkan dan akan ada pembatasan amat ketat untuk masuk ke Jakarta," ujar Anies Baswedan.

Minta ini saat lebaran Idul Fitri

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta Pemerintah membuat rencana penerapan larangan mudik yang bersifat lokal di wilayah Jabodetabek.

Mudik lokal artinya acara silaturahim atau halalbihalal dari satu keluarga ke keluarga lain saat Idul Fitri nanti di wilayah Jabodetabek.

"Pertanyaannya kalau mau dilarang, dilarang pakai apa, bagaimana cara melarang, siapa yang bisa melarang orang bepergian misalnya dari Duren sawit pergi ke rumah saudara di Cipete," kata Sambodo dalam diskusi via online bertema Antisipasi Menghadapi Mudik Lokal lebaran yang disiarkan langsung melalui Zoom, Rabu (6/5/2020).

Aksi Dramatis Polisi Tembak Mati Maling Motor, Anak Buah Idham Azis Nyaris Terkena Peluru dan Parang

Pemerintah dan aparat penegak hukum tak punya payung hukum yang kuat untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar larangan mudik lokal.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan 25 Tahun 2020 melarang penduduk di wilayah zona merah covid-19 untuk mudik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya meminta warga Jakarta untuk hanya bersilaturahim secara daring atau online saat Idul Fitri nanti.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub DKI Jakarta Edi Sufaat mengatakan, warga diimbau untuk tidak mendatangi rumah saudara ataupun kerabat meski hanya di Jabodetabek.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved