Terungkap Alasan Ferdian Paleka Prank Sembako Sampah, Rekan Youtuber Beri Pengakuan
Akhirnya terungkap alasan Ferdian Paleka prank sembako sampah, rekan Youtuber asal Bandung itu beri pengakuan.
Polisi tengah memburu dua rekannya yakni A dan Ferdian Paleka.
Penyidik sudah mendatangi kediaman Ferdian namun yang bersangkutan sudah melarikan diri.
"(TF) ditahan, sekarang Lagi diusahakan terus (pencarian), masyarakat yang tahu dilaporkan dan yang bersangkutan menyerahkan diri," ujar Galih Indra Giri saat dihubungi, Selasa (5/5).
"Jadi semua yang ada di situ (video) kita periksa. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya.
• Youtuber Ferdian Paleka Berstatus Buron Bersama Rekannya, Terungkap Pemberi Ide Prank Sembako Palsu
• Ferdian Paleka Cs Pantas Terima Dua Hukuman, Aktivis HAM Menilai Perlu Ada Sanksi Sosial
• Analisis Psikolog Atas Sikap Ferdian Paleka Berniat Serahkan Diri Andai Followers Tembus 30K
• Pandangan Psikolog Soal Konten Video Prank Sembako Isi Sampah Youtuber Ferdian Paleka yang Viral
Tambahan Pasal
Polisi menambahkan pasal untuk menjerat tiga pelaku pembuat video prank sembako sampah kepada transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.
Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Kini, satu orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah Tugabus Fahddinar, salah satu rekan Ferdian Paleka. Tugabus menyerahkan diri ke Polisi pada Senin 4 Mei 2020, ia diantarkan keluargnya.
Saat ini Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yakni Ferdian Paleka dan A.
(*)