Menlu Retno Marsudi: ABK Dilarung ke Laut sudah Izin Keluarga, Ternyata Keluarga AR Minta Penjelasan
Menlu Retno Marsudi sempat memberikan pernyataan ABK yang dilarung ke laut sudah izin keluarga, ternyata keluarga AR tidak terima dan minta penjelasan
TRIBUNKALTIM.CO - Menlu Retno Marsudi sempat memberikan pernyataan ABK yang dilarung ke laut sudah izin keluarga, ternyata keluarga AR tidak terima dan minta penjelasan
Kamis (7//5/2020) Menteri Luar Negeri ( Menlu ) Retno Marsudi berdasarkan penjelasan KJRI Seoul, menyatakan jenazah para ABK yang dilarung di laut sudah mendapat persetujuann keluarga.
Namun belakangan, justru pihak keluarga dari Anak Buah Kapal (ABK) ternyata tak terima hingga meminta kejelasan dari pihak terkait.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Jumat (8/5/2020).
Sepengetahuan keluarga, AR sudah bekerja selama 14 bulan menjadi ABK.
• ABK Indonesia Selamat dari Kapal China Buka Suara, Makan Umpan Ikan Tak Segar, Cuma Bisa Pasrah
• Pahitnya Kehidupan ABK Indonesia di Kapal China Terkuak, Makan Umpan Ikan, Air Minum Juga Dibedakan
• Akhirnya Retno Marsudi Beber Kronologi ABK Indonesia di Kapal China Dibuang ke Laut, Sempat Viral
• Anak Buah Prabowo Turun Tangan Setelah Viral Jenazah ABK di Kapal China Dibuang ke Laut
Pihak keluarga menyebutkan AR dikontrak oleh perusahaan selama dua tahun.
Selama AR bekerja, pihak keluarga mengaku tidak pernah melakukan kontak sama sekali dengan AR.
"14 bulan, kontrak dua tahun," terang ayah AR.
"Nggak (pernah telepon)," tambahnya.
Hingga akhirnya mendapatkan informasi apabila AR telah tiada.
Dalam hal itu, AR yang dikabarkan tiada lalu dilarung ke laut, dengan berbagai alasan.
Mengetahui kabar tersebut, sang ayah mengaku tak terima.
Ia juga meminta penjelasan dari perusahaan yang memiliki kapal penangkap ikan itu.
Keluarga juga menegaskan tidak tahu menahu perihal pelarungan jasad AR.
"Tidak terima dilarung ke laut," jelas ayah AR.
Pihak keluarga dari Anak Buah Kapal ( ABK ) yang jasadnya dilarung ke laut tak terima hingga meminta kejelasan dari pihak terkait.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Jumat (8/5/2020).
Pernyataan diungkap oleh kluarga AR, warga Indonesia yang merupakan satu di antara tiga ABK meninggal dunia dan jasadnya dilarung ke laut oleh kapal ikan berbendera China.
Sepengetahuan keluarga, AR sudah bekerja selama 14 bulan menjadi ABK.
Pihak keluarga menyebutkan AR dikontrak oleh perusahaan selama dua tahun.
Selama AR bekerja, pihak keluarga mengaku tidak pernah melakukan kontak sama sekali dengan AR.
"14 bulan, kontrak dua tahun," terang ayah AR.
"Nggak (pernah telepon)," tambahnya.
Hingga akhirnya mendapatkan informasi apabila AR telah tiada.
Dalam hal itu, AR yang dikabarkan tiada lalu dilarung ke laut, dengan berbagai alasan.
Mengetahui kabar tersebut, sang ayah mengaku tak terima.
Ia juga meminta penjelasan dari perusahaan yang memiliki kapal penangkap ikan itu.
Keluarga juga menegaskan tidak tahu menahu perihal pelarungan jasad AR.
"Tidak terima dilarung ke laut," jelas ayah AR.
Pelanggaran HAM
Sebelumnya, diberitakan oleh media Korea Selatan adanya dugaan eksploitasi dan praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM ) di kapal ikan berbendera China itu.
Di mana dalam sebuah video yang dipublikasikan oleh media Korea Selatan, terlihat jenazah ABK WNI dilarung ke laut.
Selain itu, para ABK WNI mengadu dipekerjakan dengan kebijakan yang tidak manusiawi.
Di mana mereka bisa bekerja hingga 18 jam sampai 30 jam sehingga mereka tidak memiliki waktu istirahat.
Bahkan, bayaran yang diterima juga tidak sesuai dengan kontrak.
Kapal berbendera negara China itu bersandar di Pelabuhan Busan, Korea Selatan pada Kamis (23/4/2020) lalu.
Tersisa 15 ABK WNI, mereka melakukan pengaduan pada pihak keamanan Korea Selatan.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (7/5/2020), Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan, Umar Hadi menyebutkan, semula jumlah ABK WNI di kapal saat merapat terdapat 15 orang.
Namun satu orang ditemukan sakit sejak berada di kapal.
ABK WNI tersebut langsung dibawa ke rumah sakit di Busan, Korea Selatan.
Hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (29/4/2020).
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada keterangan perihal penyebab satu ABK WNI itu meninggal dunia.
"Semula ada 15, tetapi satu kemudian sakit sejak berada di kapal," jelas Umar Hadi.
"Kita konsultasikan ke rumah sakit di Busan. Kemudian yang bersangkutan meninggal dunia pada 29 April 2020," imbuhnya.
Tindakan Pemerintah
Menanggapi kasus ini, Umar Hadi menyampaikan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sudah melakukan beberapa tindakan.
Umar Hadi menjelaskan, dalam kasus tersebut, tidak hanya melibatkan satu kapal berbendera China saja.
Ternyata terdapat tiga kapal yang terseret dalam kasus pelarungan jenazah ABK WNI di laut.
Ketiga kapal itu disebutkan berasal dari perusahaan yang sama asal China.
"Sudah banyak langkah-langkah yang kita lakukan untuk kasus ini," terang Umar Hadi.
"Di KBRI Beijing, karena ini melibatkan beberapa kapal bukan cuma satu, ada tiga."
"Tapi perusahaan sama dari Tiongkok," tambahnya.
Umar Hadi menyampaikan, pihak KBRI Beijing sudah melayangkan surat untuk pemerintah China.
Pemerintah China diminta ikut bertindak pada perusahaan kapal ikan tersebut.
Pihak Indonesia, bersama dengan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi mendesak China untuk turun tangan.
"Ini KBRI Beijing sudah menyurati mereka, sudah mendesak RRC untuk juga ikut mendesak perusahaan ini," jelas Umar Hadi.
"Kita terus mendesak pemerintah RRC membantu mendesak perusahaan untuk bertanggung jawab," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Umar Hadi menyampaikan juga melakukan kontak dengan perusahaan pengirim tenaga kerja.
Mereka juga diminta untuk melakukan tanggung jawab pada WNI yang dikirim untuk menjadi ABK.
"Juga perusahan pengiriman tenaga kerja yang ada di Indonesia terus kita kontak," ungkap Umar Hadi.
"Kita minta mereka untuk bertanggung jawab," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, anak buah kapal ( ABK) Indonesia yang meninggal dunia di kapal berbendera China dilarung ke laut atas persetujuan keluarga.
Retno Marsudi mengatakan, ABK Indonesia yang berinisial AR adalah awak kapal dari Kapal Long Xin 629.
Pada 26 Maret 2020, AR mengaku sakit dan pindah ke Kapal Tian Yu 8 untuk melakukan diobati.
Namun, belum sempat mendapatkan pengobatan, AR meninggal dunia pada 27 Maret 2020.
"Dari informasi yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga tertanggal 30 Maret 2020, pihak keluarga juga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno dalam konferensi video, Kamis (7/5/2020).
Retno mengatakan, sebelum jenazah AR yang dilarung ke laut, pada Desember 2019, dua ABK Indonesia yang meninggal dunia di Kapal Long Xin 629 juga diperlakukan sama.
Dua ABK Indonesia itu meninggal dunia saat saat berlayar di Samudera Pasifik.
"Terkait dua WNI desember itu KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik meminta penjelasan atas kasus ini," ujar dia.
Berdasarkan hal tersebut, Retno mengatakan, Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemenlu China untuk mengklarifikasi pelarungan terhadap ABK tersebut.
Menurut Menlu, pihak Kemenlu China menyatakan, pelarungan terhadap ABK Indonesia dilakukan sesuai ketentuan kelautan international.
"Kemlu RRT menjelaskan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan international untuk menjaga kesehatan awak kapal sesuai ketentuan ILO," ucap dia.
Kendati demikian, Retno memastikan, Pemerintah Indonesia tetap meminta bantuan Pemerintah China untuk menyelidiki kapal-kapal yang terlibat, kondisi situasi kerja dan perlakuan terhadap pekerja.
"Jadi kita minta otoritas RRT untuk dilakukan penyelidikan, dan kedua, kita juga akan berusaha untuk melakukan penyelidikan dan mendapatkan klarifikasi apakah pelarungan sudah dilakukan sesuai standar ketentuan ILO," kata dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ABK WNI di Kapal Ikan China Dilarung ke Laut, Keluarga Tak Terima hingga Minta Kejelasan, surya.co.id dengan judul Menlu Bilang ABK yang Dilarung Sudah Izin Keluarga, Ternyata Keluarga Unggah Video Minta Penjelasan, dan Kompas.com dengan judul "Menlu Sebut ABK Indonesia Dilarung ke Laut atas Persetujuan Keluarga"