Pengalaman Pahit, Minum Sulingan Air Laut hingga Melarung Jenazah Teman Sendiri di Kapal Ikan China
Pengalaman pahit dialami 5 ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China, Long Xing 629. Mulai dari makan umpan ikan, minum sulingan air laut
"Kita dibedain dengan orang dia." Di dalam kapal penangkap ikan itu, awalnya ada 20 ABK WNI dan sekitar enam orang adalah ABK asal China. "Air minumnya, kalau dia minum air mineral, kalau kami minum air sulingan dari air laut," ungkap NA.
"Kalau makanan, mereka makan yang segar-segar...," kata NA. KR, 19 tahun, asal Manado, menambahkan, "Mereka makan enak-enak, kalau kami seringkali makan ikan yang biasanya buat umpan itu."
"Melepaskan jenazah"
Pengalaman pahit yang sulit mereka lupakan adalah ketika harus melarung empat jenazah rekannya ke lautan lepas. Upaya mereka agar jenazah "disimpan" di ruang berpendingin, dan kelak dikubur "secara layak" di daratan, ditolak kapten kapal.
Mereka berulang-ulang meminta kepada kapten kapal agar jenazah rekannya itu dikubur saat kapal berlabuh. "Kami sudah ngotot, tapi kami tidak bisa memaksa, wewenang dari dia [kapten kapal] semua," kata NA.
"Mereka beralasan, kalau mayat dibawah ke daratan, semua negara akan menolaknya," NA menirukan jawaban kapten kapal. Dihadapkan kenyataan pahit seperti itu, NA dan rekan-rekannya yang beragama Islam, akhirnya hanya bisa memandikan dan menshalati jenazah rekan-rekannya. "Kami mandikan, salati dan baru 'dibuang'," ungkapnya.
MY mengatakan, hal itu melanggar kontrak ABK, karena di perjanjian awal "[ jenazah ] ABK bisa dipulangkan."
Minta pemerintah gugat
Baik RV, BR maupun KR, MY maupun NA sepakat bahwa pemerintah Indonesia harus melakukan gugatan hukum kepada pemilik kapal asing. "Agar kejadian ini tidak terulang lagi," ujar mereka.
Sementara, MY dan NA berharap pengalaman buruk mereka di atas kapal Long Xin 629 tidak dialami warga Indonesia yang tertarik untuk "melaut". Untuk itulah, mereka mengharapkan agar perusahaan yang mengirimkan calon ABK agar lebih memperhatikan soal hak-hak mereka sebagai ABK.
"Kita kan sudah ada perjanjian, dan ada pelanggaran kayak gini. Kita maunya perusahaan [ yang mengirimkan mereka ] bersikap lebih tegas," kata MY.

"ABK, pekerjaan berisiko tinggi"
Koordinator ILO Asia Tenggara untuk Proyek Perikanan, Abdul Hakim, mengatakan para pekerja berhak tahu rincian pekerjaan mereka, seperti jam kerja, di kontrak awal. "Itu pelanggaran," kata Abdul menanggapi pengakuan sejumlah ABK Indonesia yang mengaku kontrak kerjanya tak ada keterangan itu.
Ia mengatakan harusnya jam kerja hingga hak-hak pekerja untuk beristirahat dicantumkan di kontrak kerja. Konvensi ILO No 188 Tahun 2007 Mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, kata Abdul, mengatur ABK berhak beristirahat selama 10 jam sehari pada kapal yang tetap di laut selama tiga hari.
Menurut Menlu "Problemnya ( dalam kasus ini ) ada di soal kelelahan, keletihan, dan tidak terjaminnya masa istirahat," ujar Abdul.
• HEBOH Video Jenazah ABK Asal Indonesia Dilempar ke Laut dari Kapal China, Dibahas YouTuber Korsel
• Mengenal Jang Hansol Youtuber Korea, Beber Video Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut dan Viral