Virus Corona

Kebijakan PSBB Jokowi Disebut Tak Efektif, Anak Buah Airlangga Hartarto di DPR Usulkan Cara Baru

kebijakan PSBB Jokowi tak efektif tekan covid-19, anak buah Airlangga Hartarto di Golkar anggota DPR RI, Dedi Mulyadi usul Karantina komunal

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi check point. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintasi check point pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020). Polda Metro Jaya telah membuat check point di pintu masuk Jakarta untuk mengawasi PSBB dan akan ditambah seiring pemberlakuan PSBB di Bekasi dan Depok pada Rabu (15/4) besok. 

"Pegawai Dishub apa tak jenuh. Satpol PP apa tak jenuh? Akhirnya mereka emosi di jalan.

Dan, masyarakat pun emosi karena dihalangi ketika bepergian hingga sama-sama emosi dan memicu konflik," jelas mantan bupati Purwakarta itu.

Karantina komunal

Sebagai pengganti PSBB, Dedi Mulyadi mengusulkan karantina komunal berbasis RW dan desa.

Menurut Dedi Mulyadi, desa-desa hingga tingkat RW dilengkapi tempat karantina, pos penjagaan, APD, ambulans dan alat pengukur suhu tubuh (thermograf).

Lebih baik jika tes swab dilakukan hingga tingkat RW.

"Mereka tutup sendiri wilayah masing-masing. Setiap ada orang yang masuk ke kampung diperiksa. Itu jauh lebih efektif," katanya.

Menurutnya, masyarakat desa itu dikenal mandiri.

Mereka bisa menjaga kampungnya sendiri; membangun jalan sendiri; pos ronda sendiri dan; membuat sistem sendiri.

Konsep karantina komunal, kata Dedi, sedang dilakukan di Purwakarta.

Ia sendiri yang menginisiasi gagasan itu.

Menurutnya di setiap kampung dan desa ada karantina dengan memanfaatkan bangunan sekolah dan lainnya.

Lalu masyarakat juga mendirikan pos pemeriksaan lengkap dengan APD, ambulans dan lainnya.

Faisal Basri Beber Kerjaan Airlangga Hartarto Banyak Diambil Luhut Pandjaitan, Presenter Tertawa

Singgung beda pemerintah pusat dan daerah

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengaku bingung dengan perbedaan aturan antara pusat dan daerah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved