Perusahaan Mau Cicil atau Potong Uang THR? Karyawan Harus Simak Aturan Resmi Pemerintah Jokowi Ini
Jika perusahaan mau cicil atau potong uang THR? karyawan haru simak aturan resmi Pemerintah Jokowi ini
TRIBUNKALTIM.CO - Jika perusahaan mau cicil atau potong uang THR? karyawan haru simak aturan resmi Pemerintah Jokowi ini.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hal yang dinanti seluruh karyawan jelang lebaran Idul Fitri.
Meski demikian, Menteri Jokowi, tepatnya Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran soal pembayaran THR.
Pasalnya, saat ini banyak perusahaan terpukul akibat pandemi Virus Corona atau covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengizinkan penundaan pemberian tunjangan hari raya ( THR) dari perusahaan ke pekerjanya.
• Refly Harun Bocorkan Institusi Budi Karya Sumadi Tak Kompak dengan BNPB, Beber Aturan yang Ditabrak
• Mahfud MD Beber Pemerintah Jokowi Antisipasi Virus Corona Sejak 2019, Kebijakan Pertamanya Strategis
• Kaget Saat Dengar Pengumuman Jokowi, Pasien 01 & 02 Corona Indonesia Beber Kisahnya ke Media Inggris
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
Lantas, seperti apa aturan pemberian THR?
Aturan pemberian THR
Aturan pemberian THR kepada pekerja terangkum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.
Aturan tersebut mengatur tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam aturan disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
• Selain Mahfud MD, Sri Mulyani Juga Bicara Pelonggaran PSBB, Beber Alasan Pemerintah Jokowi Relaksasi
• Nasib Tragis Mahasiswa Ketahuan Sembunyi di Bawah Ranjang Istri Orang, Sang Suami Tiba-tiba Pulang
• PSBB Surabaya Tak Mampu Tekan covid-19 di Jatim, Presiden Jokowi Kirim 3 Jenderal ke Wilayah Risma
Ketentuan pemberian THR:
1. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih.