Perusahaan Mau Cicil atau Potong Uang THR? Karyawan Harus Simak Aturan Resmi Pemerintah Jokowi Ini
Jika perusahaan mau cicil atau potong uang THR? karyawan haru simak aturan resmi Pemerintah Jokowi ini
2. THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
3. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
4. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu kali upah.
5. Upah 1 (satu) bulan terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok, termasuk tunjangan tetap.
6. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
7. Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami PHK terhitung 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak atas THR Keagamaan.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
• Tak Main-main, Anak Buah Prabowo Mau Bongkar Skandal Dugaan Najwa Shihab di Program Andalan Jokowi
• Bos ILC Karni Ilyas Blak-blakan Sindir Lucu Pelonggaran PSBB Mahfud MD, Beda dengan Anies Baswedan
• ILC, Sudjiwo Tedjo - Karni Ilyas Sependapat, Beber Ide PSBB Mahfud MD Salah, Ibarat Nikah Sama Raisa
Penolakan buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen.
Adapun kelonggaran itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HI.00.01/v/2020.
Selain tak membayar THR 100 persen, pengusaha juga boleh mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.
“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena covid-19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Alasan penolakan Said mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Meski demikian, Said Iqbal mengerti, beberapa industri juga terpukul akibat pandemi covid-19.